MASAPNEWS – Kepolisian Sektor (Polsek) Sepang mengamankan RY (37), seorang pria yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Sepang Simin, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kapolsek Sepang Iptu Sugiharso mengatakan, RY diduga mencuri dua unit sepeda motor yang diparkir di Jalan Antang Taoi Km 4, Kelurahan Sepang Simin, Rabu (15/9/2021) lalu.
“Pelaku RY (37) yang kami amankan ini merupakan spesialis curanmor yang berasal dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” ucap Iptu Sugiharso, Sabtu (18/9/2021).
Adapun dua unit sepeda motor yang dicuri oleh RY adalah Honda Supra dengan nomor polisi KH.5229 EL dan Yamaha Jupiter MX dengan nopol KH 6615 HE, milik Herry (47) dan Desi.
Awalnya Herry dan Desi memakirkan sepeda motor milik masing-masing, di Jalan Antang Taoi Km 4 Kelurahan Sepang Simin. Keesokan harinya, pada Kamis (16/9/2021), mereka tidak menemukan sepeda motor di tempat parkir.
Karena motor miliknya sudah tidak ada di pondok, Herry dan Desi merasa keberatan, serta melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sepang. Kedua korban mengalami kerugian materil Rp25 juta.
Setelah melakukan penyidikan, Polsek Sepang berhasil menangkap pelaku RY (37). Dia diamankan bersama barang bukti dua unit sepeda motor yang sudah dibongkar agar tidak dikenali korban. Sepeda motor itu sudah siap jual.
“Atas perbuatannya, pelaku RY (37) dikenakan Pasal 362 KUHP junto Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tandasnya. (GCM/MN-2)









