MASAPNEWS – Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Akerman Sahidar mengimbau perangkat daerah di lingkup pemerintah kabupaten setempat agar memanfaatkan pendampingan dari kejaksaan, dalam setiap pengadaan barang dan jasa.
“Perangkat daerah di lingkup Pemkab Gumas jangan ragu meminta pendampingan dari kejaksaan terkait pengadaan barang dan jasa jika memang dirasa perlu,” ucapnya saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (19/1/2022).
Pendampingan dari Kejaksaan Negeri Gumas tentu akan memberi rasa aman kepada perangkat daerah, sehingga perangkat daerah tidak ragu dan khawatir melakukan berbagai proses pengadaan barang dan jasa.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, jika proses pengadaan barang dan jasa dapat berjalan baik dan lancar tentunya juga akan berpengaruh terhadap perekonomian di wilayah setempat.
Lebih lanjut, pria kelahiran Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat ini juga mengingatkan kepada perangkat daerah agar menghasilkan barang ataupun jasa yang berkualitas dan wajar, serta bisa diukur dari berbagai macam segi.
Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan bahwa pemerintah kabupaten telah menjalin kerja sama dengan Kejari setempat terkait pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Kerja sama tersebut merupakan landasan dasar bagi perangkat daerah yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa, untuk meminta pendampingan jika dirasa perlu. Dengan demikian diharap ke depan tidak ada permasalahan.
“Akan lebih baik kita mencegah. Jadi pendampingan dari kejaksaan saya nilai penting,” ujarnya saat kick off penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa di lingkup Pemkab Gumas tahun anggaran 2022, di Kuala Kurun, Senin (17/1/2022). (GCM/MN-2)









