MASAPNEWS – Keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agro Lestari Sentosa (ALS) di Kabupaten Gunung Mas juga menjadi sorotan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Akerman Sahidar.
Akerman mendukung penuh keputusan Bupati Gumas yang memberhentikan operasional PT ALS yang tak kunjung memenuhi kewajiban terkait kebun plasma kepada masyarakat setempat.
“Apa yang menjadi keputusan Bupati Gumas kita harus dukung, di mana kegiatan operasionalnya diberhentikan. Bagaimana tidak PT ASL ini dinilai sudah ingkar janji untuk memberikan plasma kepada sejumlah desa di sekitar wilayah perusahaannya,” unkap Akerman Sahidar di Kuala Kurun, Jumat (4/3/2022).
Menurut Politikus PDI Perjuangan, PT ASL ini diketahui sudah beroperasi belasan tahun, dan sudah banyak untung yang mereka peroleh dari hasil produksinya. Dan wajar saja kalau Bupati itu menuntut kebun plasma untuk masyarakat setempat dari 20 persen dari total kebun inti yang dimiliki.
Dalam aturannya plasma ini jelas mewajibkan perusahaan memberikan plasma kepada masyarakat. Namun PT ASL hingga saat ini belum merealisasikan nya. Apa yang Bupati lakukan dengan menghentian kegiatan operasional mereka sangat tepat, dan sah-sah saja.
Sanksi tegas, ujarnya memang layak diberikan kepada perusahaan perkebunan. Sektor usaha ini secara langsung harus memiliki andil besar dalam membangun perkebunan plasma untuk masyarakat, karena masyarakat juga punya hak dalam meningkatkan perekonomiannya.
“Mereka usaha di sini, sudah seharusnya perusahaan tersebut tunduk dengan peraturan pemerintah. Pemberian kebun plasma untuk masyarakat seharusnya sudah terprogram di perusahaan, namun PT ASL ini telah mengabaikan kewajibannya,” jelas dia.
Dia mengapresiasi sikap tegas Bupati kepada PT ASL. Permasalahan di perusahaan tersebut terbilang serius, dan tentunya harus segera difasilitasi, karena perkebunan plasma tersebut wajib diberikan oleh PT ASL untuk kesejahteraan masyarakat. (HY/MN-2)









