MASAPNEWS – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
“Keberadaan MHA bersifat pluralistik yang mengakomodir adat istiadat, hak hak adat dan budaya,” ujar Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Gumas Yuniwa, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (14/3/2022).
Demi memberi landasan dan kepastian hukum di Kabupaten Gumas, tutur dia, maka diperlukan pengakuan dan perlindungan MHA oleh Pemerintah Daerah.
Jadi, sambung wakil rakyat dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA sangat diperlukan.
Oleh karena itu, Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Gumas dapat menerima untuk dibahas lebih lanjut bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Kiranya dalam pembahasan nantinya dapat mengedepankan musyawarah untuk mufakat bagi kepentingan masyarakat dan bagi kemajuan Kabupaten Gumas,” tukasnya. (GCM/MN-2)









