MASAPNEWS – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan kabupaten tahun 2021-2036.
“Apabila nanti sudah ditetapkan, maka Pemerintah Daerah dapat segera melaksanakan pengembangan kepariwisataan di sesuai dengan potensi yang dimiliki,” ujar Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Gumas Yuniwa, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (14/3/2022).
Wakil rakyat dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini menyebut bahwa pariwisata merupakan salah satu sektor tumpuan pembangunan pada masa yang akan datang.
Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Gumas mengharapkan agar Pemerintah Daerah memaksimalkan sekaligus mempromosikan obyek wisata ke daerah lain.
“Kemudian mempersiapkan serta memberdayakan masyarakat lokal, sehingga bisa menumbuhkembangkan ekonomi kreatif bagi masyarakat itu sendiri,” imbuhnya.
Bupati Gumas Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan baik, dukungan, saran, masukan serta persepsi yang sama terhadap raperda yang dimaksud.
Pengembangan Kepariwisataan di Kabupaten Gumas, dengan adanya Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan kabupaten tahun 2021 – 2036 akan sangat terbantu dalam pengambilan kebijakan arah pembanguan kepariwisataan.
Program pengembangan pariwisata telah berjalan dengan disusunnya Masterplan Kawasan Strategis Pariwisata Terpadu, Masterplane dan DED Kawasan Wisata Air Terjun Batu Mahasur, Siteplane Desa Wisata Hurung Bunut.
Pemda melalui Disbudpar Kabupaten Gumas dalam mempromosikan obyek wisata ke luar, salah satu upaya yang dilakukan dengan membuat video beberapa obyek wisata unggulan, menetapkan logo kepariwisataan (Ekotic Gunung Mas) melalui Surat Keputusan Bupati, serta bekerja sama dengan Diskominfosantik serta mengikuti Event Nasional Kepariwisataan yang menampilkan obyek wisata daerah, budaya dan kearifan lokalnya. (GCM/MN-2)









