MASAPNEWS – Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyatakan setuju rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten tahun anggaran 2022 dibahas.
“Dalam pidato pengantar Bupati Gumas pada penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD kabupaten 2022, telah dijelaskan bahwa perubahan anggaran karena terjadinya hal-hal pokok,” ucap Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Gumas, Punding S Merang, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa (23/8/2022).
Hal-hal pokok yang dimaksud yakni perkembangan yang tidak sesuai lagi dengan asumsi semula dalam Kebijakan Umum APBD , keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Selanjutnya, keadaan yang menyebabkan Saldo Anggaran Lebih tahun 2021 harus digunakan atau disesuaikan dalam tahun anggaran 2022 ini, serta kebijakan-kebijakan yang harus disesuaikan berdasarkan amanat kebijakan Pusat.
Dalam penjelasannya, Bupati Gumas mengatakan bahwa kondisi ekonomi nasional dan kebijakan Pemerintah Pusat, sehingga target dari sisi penerimaan dari beberapa sumber pendapatan terjadi penurunan, da nada juga yang mengalami peningkatan.
Maka suatu hal yang wajar jika Pemerintah Kabupaten Gumas harus melakukan penyesuaian, untuk menyinkronkan dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Sinkronisasi juga tetap berdasarkan aturan dan ketentuan.
“Apabila perubahan APBD harus dilakukan, maka Pemkab Gumas harus dapat menjalankan tugas-tuhas pemerintahan dengan baik dan memenuhi rasa keadilan dalam rangka pemerataan pembangunan, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (GCM/MN-3)









