MASAPNEWS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Evandi Juang sangat mendukung upaya pemerintah daerah memfasilitasi realisasi kebun plasma 20 persen dari lahan inti.
Seperti halnya yang dilakukan Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, di mana Pemkab Gumas sebelumnya memberikan ultimatum kepada PT. Berkala Maju Bersama (BMB) yang berada site Manuhing di Kecamatan Manuhing.
“Saya sangat mendukung apa yang dilakukan Bupati Gumas, bahwa perusahaan itu wajib memberikan alokasi 20 persen plasma untuk masyarakat,” ujar anggota Komisi II DPRD Gumas Evandi Juang saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (19/10/2022).
Selain itu, kata Evandi, dari peraturan itu sudah jelas telah menetapkan plasma yang wajib diberikan kepada masyarakat. Tindakan tegas bupati sangat tepat apabila ada perusahaan besar sawit yang abai terhadap kewajiban merealisasi plasma kepada masyarakat.
Sebelumnya Bupati Gumas mengungkapkan, dalam rangka merealisasikan kebun kemitraan sesuai peraturan pemerintah yang memuat kewajiban pengusaha perkebunan menyediakan lahan plasma. Seperti halnya PT BMB sudah menyepakati kebun plasma 20 persen untuk masyarakat.
“Hari ini, kita sudah menerima kesepakatan kebun plasma untuk masyarakat dari perusahaan sawit PT. BMB,” tambah Bupati Gumas Jaya Samaya Monong pada pertemuan dengan manajemen PT BMB di Palangka Raya, Selasa (18/10/2022).
Bupati mengatakan, pengusaha perkebunan wajib memberdayakan para warga setempat. Perusahaan perkebunan yang memiliki izin wajib untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal yang diusahakan tersebut.
Sebagai pembinaan dan pengawasan, Pemda bertanggung jawab untuk melakukan pemetaan secara detail untuk mengatur kembali penetapan lahan plasma, agar lahan yang dikerjasamakan benar-benar clear dan tidak bermasalah di kemudian hari. (HY/MN-2)









