MASAPNEWS – Seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) harus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Peningkatan layanan publik tersebut harus dilakukan karena akan membawa dampak positif bagi daerah kita, demi kemajuan bersama,” ucap Legislator Kabupaten Gumas Nomi Aprilia, Jumat (6/1/2023).
Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan, salah satu cara untuk meningkatkan kualitas layanan publik tersebut, dengan menjalankan proses pelayanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dalam memberikan pelayanan, perangkat daerah juga harus menyediakan kotak pengaduan. Ini untuk menerima setiap usulan, kritik, dan saran dari masyarakat yang mendapatkan pelayanan.
Di setiap pelayanan kepada masyarakat juga harus ada kepastian jangka waktu terkait proses pelayanan yang diberikan oleh perangkat daerah. Contohnya, dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk), proses perizinan, pembayaran pajak, dan lainnya.
“Setiap petugas yang melayani masyarakat, harus memberitahukan jangka waktu yang diperlukan, sehingga mereka pun tidak lama menunggu di tempat pelayanan tersebut,” pungkasnya. (GCM/MN-3)









