MASAPNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah camat, kepala desa, lurah, koperasi, perusahaan besar swasta (PBS), dan lainnya, di Kuala Kurun, Senin (6/2/2023).
“Ini terkait berdasarkan konfirmasi dan laporan terhadap lokasi lahan plasma pada sejumlah PBS,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Gumas, Akerman Sahidar di sela memimpin RDP.
Lokasi lahan plasma yang dimaksud di sini adalah pada PT Tantahan Panduhup Asi (TPA), PT Agro Lestari Sentosa (ASL), dan PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS), di beberapa kelurahan/desa di Kecamatan Rungan, Rungan Barat, dan Manuhing.
Dalam RDP ini hadir Wakil Ketua I Binartha, Ketua Komisi II Nomi Aprilia, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Gumas di antaranya H Gumer, Untung Jaya Bangas, Rayaniatie Djangkan, Yuniwa, Elvi Esie, Pebrianto, dan Arit S Bajau.
Dari jajaran Pemerintah Kabupaten Gumas hadir Asisten I Lurand, Asisten II Richard, Kepala Dinas Pertanian Yohanes Tuah, Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Sudin, serta lainnya. (GCM/MN-3)









