MASAPNEWS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Akerman Sahidar menegaskan, pemanfaatan dana aspirasi seluruh anggota legislatif sudah dilakukan maksimal, demi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
”Dana aspirasi anggota DPRD yang ada selama beberapa tahun terakhir ini, sudah maksimal dimanfaatkan untuk kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik untuk pembangunan infrastruktur jalan dan saluran drainase,” ucap Akerman, Jumat (3/3).
Selain untuk pembangunan jalan dan jembatan, lanjut dia, pemanfaatan dana aspirasi anggota legislatif juga untuk melakukan kegiatan yang menyentuh kepentingan masyarakat, seperti pemberian bibit ternak sapi, babi, ayam, itik, ikan, dan bantuan peralatan pertanian.
Dia mengatakan, dana aspirasi tersebut merupakan dana yang diserahkan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat kepada seluruh anggota DPRD, dimana yang menentukan penggunaannya adalah anggota DPRD itu sendiri.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini menambahkan, misalnya saja untuk jalan dan jembatan, maka dana tersebut melekat ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Lalu terkait sekolah, melekat ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora).
”Jadi penggunaan tetap oleh perangkat daerah terkait. Kami hanya berhak menentukan dana itu untuk apa dan dimana. Pengerjaannya juga bukan dilakukan oleh DPRD, tetapi melalui proses lelang. Jangan sampai masyarakat salah persepsi,” tandasnya. (IST)









