MASAPNEWS – Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Gumas melaksanakan audit kasus stunting semester kedua tahun 2023, pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya.
”Audit kasus stunting bertujuan mengidentifikasi risiko dan penyebab terjadinya kasus stunting,” ujar Wakil Bupati Gumas, Efrensia LP Umbing di Kuala Kurun, Selasa (31/10/2023).
Dari situ kemudian diberikan rekomendasi perbaikan penanganan kasus dalam upaya tindak lanjut untuk pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Menurutnya, perlu kesamaan persepsi dan pandangan dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan percepatan penurunan stunting.
Perangkat daerah yang tergabung di struktur TPPS bisa bekerja sama, saling mendukung dan menjalankan fungsi yang melekat di dinas masing-masing, terutama dalam menjalankan fungsi intervensi sensitif.
”Audit kasus stunting ini dijadikan sebagai sarana untuk menindaklanjuti rencana tindak lanjut dan rekomendasi hasil audit kasus stunting oleh tim teknis dan tim pakar yang tergabung di struktur tim audit yang sudah dibentuk pemkab melalui TTPS,” tukasnya. (GCM/MN-3)