MASAPNEWS – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menyoroti realisasi pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten setempat tahun anggaran 2023, yang hanya mencapai 48 persen dari target awal.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Gumas Untung Jaya Bangas saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu, menilai hal itu karena kinerja perangkat daerah teknis belum maksimal dalam mencari dan menggali objek-objek untuk meningkatkan PAD.
“Penyebab lainnya yakni adanya pembiaran jalan umum menuju objek wisata Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru, yang dipakai oleh perusahaan besar swasta (PBS) untuk jalan produksi, sehingga pengunjung wisata ke tahura sangat berkurang,” sambung dia.
Selain itu juga kurangnya dukungan, target dari pimpinan daerah, untuk memaksimalkan tercapainya PAD sesuai dengan yang sudah direncanakan atau ditargetkan.
Untuk diketahui, rapat paripurna ini mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD t terhadap pidato pengantar Penjabat Bupati Gunung Mas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.
Secara umum, lima fraksi pendukung DPRD Gumas yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem-Hanura, dan Gerakan Karya Bersatu sepakat raperda dibahas lebih lanjut.
Sementara itu, Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden mengatakan, komponen pajak yang tidak memenuhi target PAD pada tahun 2023 yakni pada sektor pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BPHTB memiliki target sekitar Rp39 miliar dan hanya terealisasi sekitar Rp243 juta atau sebesar 0,62 persen. Hal ini mempunyai pengaruh yang sangat signifikan bagi PAD Gumas 2023.
Badan Pendapatan Daerah Gumas telah melakukan upaya dalam penggalian potensi, dan telah melakukan kunjungan ke (PBS) yang belum melakukan proses Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah.
Permasalahan selama ini, pihak PBS belum melakukan proses kepengurusan HGU dan HGB untuk mendapatkan SK HGU, sebagai dasar penetapan nilai pajak yang harus dibayarkan oleh PBS ke pemerintah daerah.
“Pada tahun 2024, Bapenda Gumas telah melakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri, untuk melakukan pendampingan dalam rangka percepatan proses kepengurusan HGU dan HGB,” demikian Herson. (GCM/ANT)