MASAPNEWS – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Padangan umum tersebut disampaikan oleh juru bicara Binartha, saat pelaksanaan rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Kabupaten Gunung Mas terhadap pidato pengantar Pj Bupati di Kuala Kurun, Rabu (19/6/2024).
“Kami setuju bahwa raperda tersebut dibahas dan disepakati bersama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku,” sambung dia.
Sebelumnya, Pj Bupati Gumas Herson B Aden menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, kepada DPRD setempat.
Secara umum dia menyampaikan realisasi APBD Gumas 2023, yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan lain sebagainya.
“Realisasi tadi merupakan nilai dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalteng, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Gumas 2023, yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” demikian Herson. (GCM/MN-3)