MASAPNEWS – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyatakan setuju dan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dibahas lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PDIP DPRD Gumas Edyson D Kenting, saat pelaksanaan rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Kabupaten Gunung Mas terhadap pidato pengantar Pj Bupati di Kuala Kurun, Rabu (19/6/2024).
“Fraksi PDIP DPRD Gumas berpendapat setuju dan dapat menerima untuk dibahas antara pihak eksekutif dan legislatif pada rapat-rapat selanjutnya, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Pj Bupati Gumas Herson B Aden menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, kepada DPRD setempat.
Secara umum dia menyampaikan realisasi APBD Gumas 2023, yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan lain sebagainya.
“Realisasi tadi merupakan nilai dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalteng, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Gumas 2023, yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” demikian Herson. (GCM/MN-3)