MASAPNEWS – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong mengatakan penurunan target Pendapatan pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 terkait kebijakan pemerintah pusat terhadap TKD Tahun 2026, yaitu pengurangan alokasi Transfer Pusat ke Daerah, menjadi salah satu tantangan berkaitan kebijakan pengaturan belanja yang diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah).
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa proporsi belanja pegawai paling tinggi 30% dan belanja infrastruktur infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40%, ucap Jaya saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin, 24 November 2025.
“Sehingga secara tidak langsung pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengambil tindakan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Tahun 2026 mengalami penurunan,” sambungnya.
Ia sepakat, walaupun masih diwarnai perbedaan pendapat, dan menyampaikan permohonan maaf terkait Kebijakan penyesuaian TPP Tahun 2026, dan ini akan menjadi perhatian selanjutnya akan tetap menjadi perhatian bersama,
Pengurangan ini sudah diperhitungkan dan analisis terkait Belanja pegawai sudah diatas 30% dan belanja infrastruktur pelayanan publik belum mencapai 40%,
“Maka pengurangan TPP ASN ini bersifat sementara untuk mengambil langkah efisiensi dan akan dikaji kembali, mungkin akan direvisi dalam perubahan anggaran tahun depan, apabila kondisi keuangan sudah membaik dan stabil,” ungkap orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini. (gcm/mn-2)









