MASAPNEWS – Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya S Monong menegaskan terkait dengan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Gumas tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Ada sejumlah prinsip yang menjadi dasar penyusunan APBD Kabupaten Gumas 2026,” ucapnya saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin, 24 November 2025.
Prinsip yang dimaksud yakni sesuai dengan kemampuan pendapatan daerah dan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS.
Lalu tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundangundangan, merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah.
Kemudian mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi, setiap tahun untuk APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundangundangan, dan merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) Tahun Anggaran,” tandas orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu. (gcm/mn-3)









