MASAPNEWS – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memaparkan kondisi pendapatan daerah dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 yang mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun anggaran sebelumnya.
“Penurunan tersebut tidak terlepas dari kebijakan fiskal nasional serta penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat,” ucap Bupati Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin, 17 November 2025.
Berdasarkan data yang disampaikan, Pendapatan Daerah pada APBD Murni 2025 mencapai Rp1,341 triliun, kemudian mengalami koreksi pada Perubahan APBD 2025 menjadi Rp1,336 triliun, atau turun sebesar Rp5,356 miliar.
Pada Rancangan APBD 2026, pendapatan kembali ditargetkan sebesar Rp1,085 triliun, sehingga terdapat penurunan tajam sebesar Rp250,268 miliar dibandingkan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD 2025.
Penurunan ini dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat dalam penguatan fiskal daerah, peningkatan kualitas belanja, dan sinkronisasi antara program daerah dan nasional. Transfer Ke Daerah (TKD) kini diarahkan lebih ketat agar selaras dengan prioritas kesejahteraan masyarakat yang memberikan dampak langsung.
Salah satu faktor terbesar penurunan pendapatan adalah turunnya pagu Dana Bagi Hasil (DBH) untuk tahun anggaran 2026. Pemerintah pusat menyesuaikan alokasi DBH dengan kemampuan fiskal nasional dan program prioritas negara, sehingga berdampak pada kapasitas pendapatan daerah.
Selain itu, kebijakan KMK 29/MK/PK/2025 terkait Dana Treasury Deposit Facility (TDF) juga berpengaruh. Pada Tahun Anggaran 2025, TDF telah menyalurkan dana sebesar Rp27,545 miliar, ditambah dana remunerasi dan THR sebesar Rp4,974 miliar.
Sementara penyelesaian sisa kurang bayar sebesar Rp36,439 miliar akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara ke depan.
Dampak dari penurunan pendapatan tersebut berimbas pada sisi belanja daerah dalam RAPBD 2026. Belanja daerah mengalami pengurangan sebesar Rp257,199 miliar dari Perubahan APBD 2025.
Kondisi ini membuat ruang fiskal daerah semakin terbatas sehingga belanja akan diprioritaskan untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan belanja wajib sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Untuk menghadapi tantangan fiskal tersebut, Pemkab Gumas menegaskan perlunya strategi yang adaptif dan berbasis data.
“Pemahaman mendalam mengenai proyeksi pertumbuhan ekonomi, dinamika sektor keuangan, serta potensi tantangan dan peluang ke depan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas perekonomian Gumas sepanjang tahun 2026,” tandasnya. (IST)









