MASAPNEWS-Selama bulan Januari hingga Oktober 2021, Kepolisian resor (Polres) Gunung Mas melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menyatakan telah mengungkap 23 kasus peredaran narkoba dengan barang buktinya.
“Sesuai dengan komitmen Satresnarkoba untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres gunung Mas. Selama Januari-Oktober 2021 ini, kami berhasil ungkap 23 kasus,” kata Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas Ipda Budi Utomo, Selasa (10/11/2021).
Budi menyebutkan, pekerjaan tersebut Bandar dan kebanyakan para pengedar karena dari faktor ekonomi. Atas kasus ini pihaknya berhasil menahan dengan 23 Perkara dengan Jumlah tersangka 27 orang, diantaranya 20 orang laki-laki, dan 7 orang perempuan serta barang buktinya.
Sedangkan modus yang digunakan oleh para pelaku tersebut adalah beragam, mulai dari mengantarkan langsung kepada pengguna lewat kurir. Kemudian barang yang didapat oleh tersangka tersebut berasal dari Banjarmasin Provinsi Kalsel dan Palangkaraya Kalteng, ungkapnya.
Dia menambahkan, bahwa asal barang bukti narkotika tersebut belum bisa dikatakan dari hasil produksi tersangka, melainkan barang itu merupakan hasil dari daerah lain. Dan pihaknya tetap akan berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas ini yang dapat merusak generasi muda.
Kepada masyarakat agar selalu mengawasi lingkungan sekitarnya, dengan memperhatikan prilaku dan kebiasaannnya agar dapat mengetahui secara lebih dini. Jika mengetahui ada peredaran narkoba segera melaporkannya kepada pihak berwajib, khusunya ke Satresnarkoba Polres Gunung Mas, harap Ipda Budi Utomo.
“Atas perbuatannya tersebut, para pelaku akan dikenakan Pasal 196, 197 dan atau Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar,” tegas dia. (HY/MN-2)









