MASAPNEWS – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) setuju dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) yang sebelumnya diajukan oleh Bupati Jaya S Monong dibahas bersama.
“Kami ingin menyampaikan beberapa saran dan masukan, sebelum memasuki jadwal pembahasan,” ujar Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gumas Neni Yuliani, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (14/3/2022).
Saran tersebut di antaranya hendaknya raperda yang sudah diajukan dan akan dibahas bersama melalui kajian dan analisa apa mamfaat atau perlindungan terhadap masyarakat.
Kemudian, jika nanti Perda ini disepakati dan sudah dievaluasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, maka perda harus benar-benar disosialisasikan untuk kepentingan masyarakat.
Adapun raperda yang dimaksud yakni tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas Tahun 2021-2036 dan tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat. (GCM/MN-2)









