Kuala Kurun (MASAPNEWS), – Satuan reserse narkoba (Satres Narkoba) Polres Gumas berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM), tepatnya di Km 7 Jalan Lintas Kurun-Tewah Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas0, Senin (12/10/2020)
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), Personel Satres Narkoba Polres Gumas dipimpin Kasat Res Narkoba Ipda Budi Utomo, berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial Al (38), dan barang bukti (barbuk) lima paket sabu dengan berat kotor 1,38 gram.
Selain itu, diamankan pula barbuk berupa satu buah plastik klip pembungkus sabu, satu unit Hand phone merk Oppo tipe A92 warna biru metalik dan uang tunai sejumlah Rp 300 ribu dari tempat tinggal tersangka Al.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Resnarkoba Ipda Budi Utomo membenarkan pengungkapan peredaran sabu di THM tersebut. Ia mengatakan, kasus itu dapat terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat.
“Iya. Kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera memberikan laporan kepada pihak berwajib guna mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkotika. Karena pada dasarnya, institusi tidak akan bekerja maksimal tanpa adanya dukungan masyarakat,” katanya. (MN-2)









