Selamat Pagi | Sabtu, April 18, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Kriminal

Setubuhi anak dibawah umur, seorang pria di Barut terancam 15 tahun penjara

adminmasap by adminmasap
Oktober 27, 2020
in Kriminal
0
Tersangka persetubuhan anak di bawah umur Hongki (24) warga Kabupaten Barito Utara diamankan beserta barang buktinya ketika berada di Mapolres setempat, Senin (26/10/2020). (ANT/IST)

Tersangka persetubuhan anak di bawah umur Hongki (24) warga Kabupaten Barito Utara diamankan beserta barang buktinya ketika berada di Mapolres setempat, Senin (26/10/2020). (ANT/IST)

30
SHARES
231
VIEWS






MASAPNEWS – Seorang pria berumur 24 tahun ditangkap jajaran Polres Barito Utara, karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara (Barut) AKP M Tommy Palayukan di Muara Teweh, Senin, mengatakan bahwa pelaku persetubuhan anak umur 15 tahun itu bernama Hongki bin Calon warga Jalan Negara Kota Muara Teweh Lintas Kaltim Km 44 Desa Liang Buah Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

“Pelaku ditangkap di pada hari Jumat (23/10) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya tanpa sedikitpun ada perlawanan,” kata Tommy.

Perwira berpangkat balok tiga itu mengungkapkan, sebelum ditangkap pihaknya menerima laporan dari salah satu keluarga korban. Atas dasar laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pria yang tidak lain adalah kenalan dari korban.

Setelah kepolisian mendapatkan data dan bukti otentik dari korban serta pengakuan korban, maka anggota langsung menyusun strategi penangkapan pria tersebut, alhasil penangkapan berjalan dengan mulus dan tanpa ada perlawanan.

“Untuk persetubuhannya itu terjadi pada hari Jumat (25/9) sekitar pukul 17.30 WIB,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Barut, juga dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita penyidik yakni satu celana panjang levis warna biru, celana dalam, kaos warna putih dan bra milik korban.

“Mengenai ancaman hukuman yang bersangkutan paling lama 15 tahun penjara dan denda kurang lebih Rp5 miliar,” bebernya.

Penyidik setempat saat ini terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, agar berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan setempat untuk segera disidangkan.

Apalagi kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut penyidik hanya diberi waktu beberapa hari saja, agar berkas tersebut segera rampung penanganannya.

“Dalam kasus ini penyidik akan secepatnya menyelesaikan perkara tersebut, sehingga sesegera mungkin di serahkan ke kejaksaan setempat untuk di sidangkan,” tandasnya. (ANT/MN-3)

Previous Post

Bos Klub Newcastle Minta Liga Premier Tinjau Penetapan Harga PPV

Next Post

Gumas terima penghargaan dari Pemprov Kalteng terkait penanganan stunting

Related Posts

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Manuhing, Polisi Amankan 4,36 Gram Barang Bukti
Gunung Mas

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Manuhing, Polisi Amankan 4,36 Gram Barang Bukti

April 15, 2026
Digerebek Dini Hari! Pengedar Shabu di Taringen Tak Berkutik
Gunung Mas

Digerebek Dini Hari! Pengedar Shabu di Taringen Tak Berkutik

April 15, 2026
Coba Melarikan Diri, Pengedar Sabu di Tewah Berhasil Ditangkap
Gunung Mas

Coba Melarikan Diri, Pengedar Sabu di Tewah Berhasil Ditangkap

April 13, 2026
Pelaku curat di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, diamankan polisi. (IST)
Gunung Mas

Korban Apresiasi Kesigapan Polres Gumas Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Desember 10, 2025
IST
Gunung Mas

Pria di Desa Taringen Diringkus Bersama 8 Paket Sabu

Desember 3, 2025
Polres Gumas dan Polsek Sepang Sita 69 Paket Sabu Siap Edar
Gunung Mas

Polres Gumas dan Polsek Sepang Sita 69 Paket Sabu Siap Edar

November 28, 2025
Next Post
Sekda Kalteng Fahrizal Fitri (tengah) didampingi Kepala Bappedalitbang Kalteng menyerahkan penghargaan sebagai Juara 1 atas Penilaian Kinerja Penanganan Stunting untuk Aksi 1 sampai Aksi 4 tahun pertama kepada Wabup Gumas Efrensia L.P. Umbing (kiri), di Palangka Raya, Kamis (22/10/2020). (ANTARA/HO – Setda Kalteng)

Gumas terima penghargaan dari Pemprov Kalteng terkait penanganan stunting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    390 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.