MASAPNEWS – Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) saat ini masih dijual bebas. Hal tersebut menjadi salah satu pemicu maraknya tindak kriminalitas seperti pemerkosaan, perkelahian, kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
”Agar dapat meminimalisir tindak kriminalitas itu, kami minta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat untuk memperketat pengawasan sehingga tidak beredar bebas,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas, Jumat (3/3).
Selain itu, setiap penjual juga diminta agar jangan sembarangan menjual miras kepada pembeli, khususnya kepada anak yang masih dibawah umur, dan yang sudah dalam keadaan mabuk berat.
Disinggung mengenai perlukah izin peredaran miras tersebut dicabut, dia menegaskan, tidak boleh serta merta langsung mencabut, karena miras yang dijual ini resmi dan sudah ada izinnya.
”Tidak boleh juga langsung mencabut izinnya. Harus ada pemikiran yang matang mengenai dampak negatif dan positif dari pencabutan izin miras tersebut,” terangnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini mengakui, akan banyak kerugian jika izin peredaran miras dicabut, seperti terjadi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Gumas.
”Pada intinya, kami ingin agar penjualannya saja yang diatur. Jika ada anak dibawah umur dan orang sudah mabuk berat ingin membeli miras, jangan sampai dijual ke mereka. Harus bisa selektif dalam memilih pembeli,” tandasnya. (IST)









