MASAPNEWS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gumas menyampaikan laporan terhadap hasil rapat Pembahasan buah raperda tahun 2023, Lima raperda itu yakni tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pengelolaan Tahura Lapak Jaru, Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penyelenggaraan Kearsipan, serta Kawasan Tanpa Rokok.
”Kalau Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kami setujui untuk ditetapkan menjadi perda. Setiap pemerintah daerah harus menetapkan Perda terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan pola omnibuslaw,” kata Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari, pada rapat paripurna Ke-5 masa persidangan III tahun sidang 2023, Selasa, 11 Juli 2023.
Beberapa catatan atas raperda tersebut yakni terdapat pasal yang masih menjadi pertanyaan, perlu sinkronisasi dan kesesuaian materi dan klausul, sehingga perlu dilakukan harmonisasi kembàli, yakni Pasal 32, 47, 49 dan 53.Selanjutnya di BAB XIV Pasal 245 tidak dicantumkan salah satu perda yang dicabut apabila perda ini ditetapkan, perda itu adalah Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan tidak terdapat pasal atau ayat yang mengatur berapa persen pungutan retribusinya.
Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas ingin ada harmonisasi dari Bagian Hukum Setda Gumas dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, sehingga raperda ini bisa sesegera mungkin dibahas, dan disampaikan kepada Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas.
Untuk Raperda tentang Pengelolaan Tahura Lapak Jaru dapat disetujui ditetapkan menjadi perda. Hal ini mengingat Tahura Lapak Jaru merupakan destinasi wisata unggulan serta mendukung salah satu visi misi Bupati dan Wakil Bupati Gumas, yaitu smart tourism.
Catatan dalam raperda tersebut yakni tidak mencantumkan rencana pengelolaan jangka menengah, serta harus menyesuaikan perubahan konsepsi dan lingkup pengaturan pola ruang pada ketentuan baru.
Kemudian, catatan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yakni sepakat terhadap isi raperda tidak mengalami perubahan. Raperda ini mengakomodir perubahan nama kelembagaan perangkat daerah dari bappedalitbang menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Pada raperda itu juga dilakukan pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Gumas atas saran dari Pemerintah Provinsi Kalteng untuk digabungkan kedalam raperda ini.
Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan disetujui menjadi perda, berdasarkan amanat Peraturan yang lebih tinggi yakni UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Catatan dalam raperda ini adalah di Pasal 5 mengandung arti ada perubahan kelembagaan bidang pengelolaan arsip. Harus ada disinkronkan dan disesuaikan dengan amanat Pasal 13 agar tidak rancu atau multitafsir.
Konsekuensi Perda ini bagi daerah adalah melalui dinas teknis wajib menyiapkan ruang gedung atau depo arsip. Adanya sistem pengelolaan arsip secara digital melalui e-arsip-srikandi life, menuju sistem Pemerintahan Daerah yang Berbasis Elektronik (SPBE).
Lalu terkait Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok disetujui untuk ditetapkan menjadi perda. Raperda ini merupakan peraturan yang wajib ada di setiap kabupaten/kota, dan merupakan salah satu syarat untuk memperoleh status kabupaten dengan predikat sehat.
”Perda ini lebih kepada pengaturan dan pengendalian. Dengan adanya perda ini pemerintah kabupaten/kota diwajibkan memiliki tempat/kawasan yang bebas asap rokok dan juga wajib membuat tempat smoking area,” tandasnya. (IST)









