MASAPNEWS – R (28), seorang pemuda asal Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, diamankan oleh Polres Gunung Mas (Gumas), karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur di Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gumas.
“Berdasarkan pengakuan R, dia bertemu korban yang saat itu sedang mencuci baju bersama temannya, di lanting di belakang rumah korban di Kecamatan Mihing Raya pada Jumat (30/4/2021),” ujar Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan di ruang kerjanya, Senin (3/5/2021).
Dia menuturkan, saat itu R sedang bekerja dan melintas di dekat korban dan temannya yang sedang mencuci baju di lanting. Korban lalu memanggil R dan terjadi percakapan di antara keduanya.
R kemudian mengajak korban untuk berbincang di tempat lain, di bawah pohon. Saat itu R memeluk dan mencium korban, serta mengajak korban melakukan hubungan badan.
“R juga berjanji kepada korban akan bertanggung jawab jika korban hamil,” beber Kasat Reskrim Polres Gumas.
Saat ini Polres Gumas sudah menahan R. Sedangkan korban masih belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut, karena sedang menjalani perawatan di RSUD Kuala Kurun.
R akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (MN-3)









