Selamat Pagi | Sabtu, Juni 20, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Kriminal

Pemuda dari Mantangai diduga setubuhi anak di bawah umur di Mihing Raya

adminmasap by adminmasap
Mei 3, 2021
in Kriminal
0
Kasat Reskrim Polres Gumas, AKP Afif Hasan.

Kasat Reskrim Polres Gumas, AKP Afif Hasan.

40
SHARES
309
VIEWS






MASAPNEWS – R (28), seorang pemuda asal Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, diamankan oleh Polres Gunung Mas (Gumas), karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur di Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gumas.

“Berdasarkan pengakuan R, dia bertemu korban yang saat itu sedang mencuci baju bersama temannya, di lanting di belakang rumah korban di Kecamatan Mihing Raya pada Jumat (30/4/2021),” ujar Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui  Kasat Reskrim AKP Afif Hasan di ruang kerjanya, Senin (3/5/2021).

Dia menuturkan, saat itu R sedang bekerja dan melintas di  dekat korban dan temannya yang sedang mencuci baju di lanting. Korban lalu memanggil R dan terjadi percakapan di antara keduanya.

R kemudian mengajak korban untuk berbincang di tempat lain, di bawah pohon. Saat itu R memeluk dan mencium korban, serta mengajak korban melakukan hubungan badan.

“R juga berjanji kepada korban akan bertanggung jawab jika korban hamil,” beber Kasat Reskrim Polres Gumas.

Saat ini Polres Gumas sudah menahan R. Sedangkan korban masih belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut, karena sedang menjalani  perawatan di RSUD Kuala Kurun.

R akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI  No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (MN-3)

Previous Post

Bupati Gumas: Tidak ada alasan bagi peserta didik tidak sekolah

Next Post

Arnise Darit ditetapkan sebagai Ketua DWP Gumas 2020-2025

Related Posts

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Manuhing, Polisi Amankan 4,36 Gram Barang Bukti
Gunung Mas

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Manuhing, Polisi Amankan 4,36 Gram Barang Bukti

April 15, 2026
Digerebek Dini Hari! Pengedar Shabu di Taringen Tak Berkutik
Gunung Mas

Digerebek Dini Hari! Pengedar Shabu di Taringen Tak Berkutik

April 15, 2026
Coba Melarikan Diri, Pengedar Sabu di Tewah Berhasil Ditangkap
Gunung Mas

Coba Melarikan Diri, Pengedar Sabu di Tewah Berhasil Ditangkap

April 13, 2026
Pelaku curat di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, diamankan polisi. (IST)
Gunung Mas

Korban Apresiasi Kesigapan Polres Gumas Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Desember 10, 2025
IST
Gunung Mas

Pria di Desa Taringen Diringkus Bersama 8 Paket Sabu

Desember 3, 2025
Polres Gumas dan Polsek Sepang Sita 69 Paket Sabu Siap Edar
Gunung Mas

Polres Gumas dan Polsek Sepang Sita 69 Paket Sabu Siap Edar

November 28, 2025
Next Post
Ketua DWP Gumas Masa Bakti 2015 -2020 Susi S. Edwin Yustian (kiri) menyerahkan cendera mata kepada Ketua DWP Gumas Masa Bakti 2020-2025 Arnise Darit (tengah) dan Penasihat DWP Gumas Mimie Mariatie Jaya S Monong, saat pelaksanaan Musda IV di Kuala Kurun, Senin (3/5/2021). (ANT/IST)

Arnise Darit ditetapkan sebagai Ketua DWP Gumas 2020-2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    494 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.