MASAPNEWS – Polres Gunung Mas (Gumas) dan Timsus Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap seorang pria yakni TGR (54), di Desa Hurung Bunut, Kecamatan Kurun, Kamis (6/5/2021).
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, Minggu (9/5/2021) mengatakan, TGR diamankan karena diduga merupakan seorang pengedar sabu.
“TGR diamankan bersama sabu dengan berat kotor 511,51 gram, berikut barang bukti lainnya,” ujar Kasatresnarkoba Polres Gumas.
Penangkapan terhadap TGR bermula dari adanya informasi masyarakat yang dapat dipercaya. Aparat penegak hukum langsung melakukan penyelidikan ke kediaman TGR di Hurung Bunut.
Disaksikan kepala desa setempat, aparat penegak hukum berhasil menyita sabu dengan berat kotor 511,51 gram yang telah disusun dalam bentuk paket sebanyak delapan paket, dan beberapa barang bukti lainnya.
Dia menuturkan, dengan ditemukannya sejumlah barang bukti tersebut TGR langsung digelandang ke Ditresnarkoba Polda Kalteng, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas dasar sejumlah fakta tadi, pelaku pun akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (MN-3)









