Oleh : Destano Anugrahnu, Pegiat Sosial Masyarakat Adat dan Desa di Kalimantan Tengah, sekaligus mahasiswa Pendidikan Magister Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
Hampir dua tahun bumi pertiwi dilanda wabah pandemi Covid-19. Bukan rahasia lagi pada sektor perekonomian mengalami goncangan besar sehingga setiap waktu dan saat berpeluang mengancam disentegritas negara.
Keadaan demikian memang bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan hampir di seluruh belahan dunia saat ini. Hanya saja, nampaknya di beberapa negara maju kemampuan mereka dalam beradaptasi dan ketepatan mereka dalam menemukan strategi untuk berinovasi atas masalah yang dialami lebih baik dari kita.
Sementara di Negara kita pemberlakuan beberapa kebijakan untuk memutus mata rantai wabah pandemi justru di sisi lain membuat gelombang masyarakat kehilangan pekerjaan dan itu tidak terhindarkan.
Sebab, para pengusaha harus memutar otak untuk menutup atau menurunkan cost pengeluaran operasional sehingga pengurangan karyawan atau buruh adalah salah satu opsi yang paling rasional di kalangan pengusaha.
Akan tetapi, pada saat ini penulis tidak akan mengulik lebih dalam terkait topik bahasan ini, melainkan mencoba sudut pandang atau perspektif lain pada rangkaian upaya dan usaha, untuk tetap menambah alternatif bagaimana perekonomian tidak tersungkur di saat wabah pandemi di negeri ini tak kunjung mendapat kepastian kapan akan bisa berakhir.
BUMDes
Badan Usaha Milik Desa atau yang akrab dikenal oleh masyarakat awam BUMDes, lembaga yang dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang lebih detailnya diatur dalam PERMENDESPDTT NO 4 TAHUN 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran badan usaha milik desa diharapkan dapat mendongkrak dan menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat desa yang dengan harapan besar nantinya dapat menjadi corong terwujudnya kesejahteraan di setiap pelosok negeri ini.
Memang BUMDes tidak cukup mendapat perhatian yang besar, seperti program-program UMKM di perkotaan. BUMDes juga tidak cukup banyak mendapat polesan inovasi dan ketajaman analisis dalam melihat pasar seperti UMKM, karena pada realitanya BUMDes sering kali hanya dibentuk untuk melengkapi amanat peraturan perundang-undangan tanpa kajian, pertimbangan dan pendampingan yang serius.
Dinas atau badan pada tingkat kabupaten, kota atau provinsi sekalipun tidak melihat ada potensi besar dengan program BUMDes ini. Hal tersebut bisa kita identenfikasi dari proses pembentukan struktur organisasi BUMDes, politik anggaran dalam bentuk penyertaan dari dana desa yang masih sangat kecil, perencanaan kegiatan tanpa ada kajian dan analisa ketersedian pasar yang mumpuni, dan dalam pelaksanaan yang tidak berorientasi pada output perubahan dan peningkatan ekonomi.
Namun lebih pada pemenuhan proses birokratisasi dan administratif belaka, ditambah pada sisi pendamping BUMDes dari daerah kabupaten, kota atau provinsi ini sendiri juga belum memiliki infrastruktur pengetahuan dan inovasi yang cukup berdampak dalam merangsang kreativitas masyarakat desa, sehingga keterbatasan pengetahuan, strategi, konsep dan inovasi kuasa pengguna anggaran di tingkat desa dan sumber daya manusia pendukungnya hari ini tidak banyak terbantukan.

Yang banyak terjadi, hari-hari ini BUMDes justru banyak dibentuk atau programnya hanya berdasarkan copy paste dari BUMDes daerah-daerah di Jawa yang sudah sukses. Akan tetapi karena tidak ada pemetaan sosial potensi desa dan pasar yang disasar membuat program-program tersebut tidak mampu beroperasi dan membawa kesejahteraan perekonomian bagi warga masyarakat di desa. Â Â Â Â
Terakhir, dalam lahirnya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya pada kluster revisi Undang-Undang Desa, telah diberikan penetapan dan penguatan pada status BUMDes menjadi badan hukum saat ini, sehingga sudah saatnya BUMDes mendapat perhatian sebagai organisasi pemacu perbaikan perekonomian di desa.
Apalagi di tengah pandemi seperti saat ini, pemerintah hanya berfokus pada realokasi dan refocusing anggaran dana desa pada pemberian bantuan langsung tunai bagi masyarakat. Upaya tersebut tentu baik, akan tetapi juga tidak mungkin bisa bertahan lama, sehingga sudah sangat sewajarnya untuk menjaga keberlanjutan stabilitas perekonomian desa.
BUMDes hendaknya sesegera mungkin digerakkan sebagai motor perekonomian desa, mengingat dana yang tersedia selama ini namun tidak terencana dan terlaksana secara maksimal. Jika daerah dan pendamping pada tingkat kecamatan belum dirasa mampu memfasilitasi hal tersebut, maka daerah tidak boleh pasif.
Daerah hendaknya membuka jaringan bersama universitas dan organisasi non pemerintah yang memiliki kapasitas untuk itu, melakukan upaya perbaikan struktur organisasi BUMDes yang benar dan sesuai aspirasi warga desa, melakukan survei potensi sumber daya alam dan potensi pasar yang ada.
Kemudian mengarahkan penganggaran yang sesuai dalam APBDes, dan pastikan terus melakukan monitoring evaluasi atas setiap progres yang dilaksanakan. Dengan demikian desa bisa dijadikan benteng atau basis pertahanan perekonomian berskala mikro di kala pandemi yang mungkin saja tidak berujung ini.







