Oleh: Destano Anugrahnu
Jika kita berbicara tentang desa, maka ada berjuta cerita dan peristiwa yang nampak seperti benang kusut di mana telah sekian lama waktu tidak terurai sampai mengalami ketuntasan dalam menemukan penyelesaian dan solusi jalan keluarnya.
Desa terus saja hanya nampak dijadikan sebagai objek praktik atas pertarungan kepentingan politik, retorika, dialektika dan gagasan tidak bernuansa keberpihakan para elit-elit di Negeri ini, keterbatasan pengetahuan dan pemahaman kaum masyarakat desa terus saja dimainkan untuk melayani hasrat gerbong-gerbong kekuasaan yang memimpin nampaknya.
Keberdayaan masyarakat desa dipandang sebagai sesuatu yang menakutkan bagi para elit negeri ini, sehingga sebagai pelayan proses administrasi dalam sistem ketatanegaraan kita bernegara dan berbangsa sudah lebih dari cukup untuk desa.
Kemudian, retorika pembangunan bangsa kita dengan jargon “membangun dari pinggiran” yang jika kita interpretasikan mengisyaratkan bahwa desa akan mendapat kebijakan arah politik hukum yang memiliki keberpihakan lebih serius agar adanya pemerataan kesejahteraan pada negara ini kadang tidak sejalan dengan praktek-praktek yang terjadi, jargon dan retorika politis tersebut nampak tidaklah lebih dari upaya penjinakan keluh, protes dan kekritisan warga desa atas pengabaian selama ini dalam kerinduannya sebagai sesama bagian dari Warga Begara Indonesia ini yang terabaikan.
Seperti sebagaimana yang kita ketahui, pemberlakuan Undang-Undang nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa pada masa era orde baru adalah regulasi awal yang membuat terjadinya kerusakan pada pluralisme, sistem, tatanan, bentuk, keaslian dan kedaulatan sebuah desa, sehingga mengalami penyeragaman sebagaimana yang ada pada saat ini, kemudian semangat reformasi pelan-pelan berusaha mengembalikan apa yang menjadi kedaulatan desa meski yang dinamakan pengembalian atas suatu objek yang telah sekian lama mengalami kerusakan tentu tidaklah sesederhana revisi aturan perundang-undangan, karena tentu di dalam sebuah desa ada persekutuan sosial yang memiliki hati, nurani-rasa, kondisi psikis dan kebiasaan yang telah lama terbangun, sehingga perlu membuat sebuah blueprint kebijakan sebagai upaya pendekatan dalam melakukan revolusi mental dan tata kelola pemerintahan masyarakat desa tersebut, karena tentu perbaikan arah kita dalam berbangsa dan bernegara tidak akan cukup hanya dengan konsep, gagasan dan aturan dari kaum cerdik pandai yang ada di kota, tanpa pelibatan dan rasa memiliki sebagai bagian dari proses pembangunan tersebut masyarakat desa akan menjadi pihak yang pasif dalam perjuangan perbaikan nasib dan penghidupan bangsa yang besar ini.
Teringat dengan apa yang Karl Marx katakan “di mana sejarah akan selalu berulang entah sebagai tragedi atau lelucon” nampak relevan dengan realita yang terjadi hari ini dengan nasib desa, kenapa demikian? karena hari ini bandul kemandirian dan kedaulatan desa khususnya melewati anggaran terus mengalami pergeseran dengan intervensi oleh pemerintah pusat, dalih pada masa pandemi saat ini memang senjata pamungkas pada semua lini yang dijadikan argument untuk melegitimasi proses intervensi tersebut, karena kita sama tahu tentunya proses pelaksanaan usulan dan aspirasi warga desa melewati forum tertinggi musyawarah desa (musdes) tanpa adanya kesiapan anggaran untuk perwujudan juga akan mengalami kemacetan dan berhenti pada tataran wacana atau rencana saja.
Pemberlakukan Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2022 khususnya pada pasal 5 ayat 4 huruf a, b, c, d memberikan perintah yang tegas dimana ada keharusan 40 persen dari postur anggaran dana desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD), dan 20 persen lainnya dialokasikan untuk ketahanan pangan dan hewani, dan 8 persen lainnya untuk mendukung kegiatan Covid sehingga persis hanya menyisakan 32 persen dana desa yang bisa dikelola dan dianggarkan untuk program prioritas desa berdasarkan usulan musdes setiap desa tersebut.
Belum lagi saat ini ada pengurangan atas jumlah dana desa yang diterima desa dengan alasan adanya realokasi keuangan negara pada sektor perencaan prioritas lainnya, sehingga membawa kita pada pertanyaan bagaimana mungkin desa yang diberikan wewenang sebagaimana definisi pada pasal 1 angka 1 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional bisa mencapai hal tersebut sementara pada sisi politik kebijakan terkait anggarannya lebih dari 50 persen dari postur anggarannya telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga nampak yang terjadi ada pengingkaran atas kerinduan dan aspirasi dari mandat setiap forum tertinggi musdes, sementara kita tahu sekali lagi kemajuan dan perbaikan arah peradaban bangsa Indonesia tidak akan pernah tercapai hanya dengan keberadaan lampu mewah yang ada di ibu kota, melainkan harus dimulai dari obor-obor kecil yang ada di desa.
Terakhir, semangat kita kala memperjuangkan reformasi dan pengembalian atas tatanan bernegara yang demokrasi dan pendistribusian kekuasaan dengan sistem otonomi hendaknya tidak dikhianati saat ini hanya dengan dalil dan dalih pandemi, intervensi sedemikian rupa atas desa nampak akan mengembalikan bandul penyanderaan atas kewenangan desa yang mengamputasi kedaulatan desa, sehingga hendaknya momen dan peristiwa yang terjadi saat ini membawa kita pada perenungan, apakah pembangunan dan arah politik hukum Negara ini masih dengan paradigma lama yakni nampak adanya keengganan dan sikap sangat ketakutan dengan pambagian kedaulatan dan kewenangan dengan masyarakat desa?
*Penulis adalah Pegiat Sosial Masyarakat Adat & Desa di Kalimantan Tengah (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin)







