Oleh : Anita Desmarini (Statistisi Pelaksana Lanjutan pada BPS Kabupaten Gunung Mas)
Salah satu komponen penting dalam pembangunan suatu negara ialah Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. SDM yang berkualitas merupakan aset suatu negara, karena mereka memiliki kontribusi yang besar, baik bagi dirinya maupun orang lain.
Pendidikan memiliki peran dalam pembentukan SDM yang berkualitas, sehingga nantinya mereka dapat mengelola sumber daya di daerahnya dengan baik.
Peran warga negara dalam memberikan kontribusi bagi negaranya berbanding lurus terhadap peran yang dimiliki oleh negara dalam memberikan hak Pendidikan bagi warganya.
Sesuai dengan amanat Undang-undang dasar 1945 pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, sehingga pemerintah terus berupaya untuk memenuhi hak warga negaranya melalui program yang selaras dengan amanat tersebut.
Salah satunya ialah melalui program wajib belajar.
Sesuai dengan isi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2008 tentang wajib belajar, program ini merupakan merupakan program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atas tanggung jawab pemerintah, baik pada tingkat pusat dan pemerintah daerah.
Program ini berfungsi untuk mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap WNI.
Selain itu, program ini juga bertujuan untuk memberikan pendidikan minimal bagi WNI untuk mengembangkan potensi diri, agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Wajib belajar diselenggarakan pada jenjang pendidikan dasar, yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan bentuk lain yang sederajat.
Pengelolaan program wajib belajar secara nasional menjadi tanggung jawab menteri, sedangkan pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati/wali kota.
Pemerintah, baik pada tingkat pusat maupun daerah, secara berkala melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program wajib belajar.
Salah satu hasil evaluasi dapat dilihat melalui pencapaian Rata-rata Lama Sekolah (RLS).
RLS merupakan jumlah tahun belajar penduduk usia 15 tahun ke atas yang telah diselesaikan dalam Pendidikan formal, tidak termasuk tahun yang mengulang.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa RLS di Kabupaten Gunung Mas tahun 2021 ialah 9,14.
Angka tersebut menunjukkan bahwa RLS penduduk usia 15 tahun ke atas di Kabupaten Gunung Mas ialah 9 tahun, atau setara dengan kelas 3 SMP. Capaian ini sudah memenuhi target wajib belajar 9 tahun.
RLS di Kabupaten Gunung Mas menunjukkan peningkatan selama lima tahun terakhir dan berada diatas rata-rata capaian se-Provinsi Kalimantan Tengah (8,64).
Capaian RLS di Kabupaten Gunung Mas sudah menunjukkan progress yang baik. Namun, angka ini masih perlu ditingkatkan lagi mengingat pentingnya SDM dalam menunjang pembangunan daerah, di mana semakin tinggi kualitas SDM maka akan semakin berpengaruh terhadap kontribusi pembangunan daerah.
Peningkatan kualitas SDM salah satunya dipengaruhi oleh tingkat pendidikannya.
Peningkatan RLS dapat diupayakan di antaranya dengan melakukan pemenuhan tenaga dan fasilitas pendidikan, terutama pada daerah-daerah yang masih belum memiliki akses tersebut.
Selain pemenuhan dari sisi kuantitas, peningkatan RLS juga dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas pada tenaga dan fasilitas pendidikan yang sudah ada.







