MASAPNEWS – Polres Gunung Mas (Gumas) membekuk seorang perempuan berinisial Nu (41), karena memiliki sabu dengan berat 0,31 gram.
“Dia dibekuk saat pengaturan arus lalu lintas di lokasi banjir di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Desa Tumbang Danau, Kecamatan Mihing Raya,” ucap Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo mewakili Kapolres AKBP Irwansah, Senin (6/9/2021).
Saat itu, tutur dia, ada kegiatan kepolisian yang diselenggarakan anggota Pospol Kampuri Polsek Sepang, yang mengatur arus lalu lintas di lokasi banjir di Jalan Trans Kalimantan, di Tumbang Danau.
Di sana polisi berhasil menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,31 gram, di sebuah tas gendong warna cokelat merk Polo Elley, yang merupakan milik Nu.
Atas perbuatannya, sambung Budi, pihaknya langsung mengamankan Nu ke Satresnarkoba Polres Gumas guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.
“Pada kasus ini, pelaku yang berinisial Nu tadi akan jerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (GCM/MN-2)









