Selamat Pagi | Kamis, April 30, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Opini

Tata ruang dalam masyarakat adat Dayak

adminmasap by adminmasap
September 25, 2021
in Opini
0
Foto ilustrasi - Pemukiman masyarakat Dayak di bantaran Sungai Kahayan, di salah satu desa di wilayah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. (MASAPNEWS/GCM)

Foto ilustrasi - Pemukiman masyarakat Dayak di bantaran Sungai Kahayan, di salah satu desa di wilayah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. (MASAPNEWS/GCM)

39
SHARES
297
VIEWS






Oleh: Destano Anugrahnu

Bukan hal yang baru tentunya bagi kita entah dalam kapasitas masyarakat sipil, akademisi, praktisi, masyarakat desa maupun masyarakat adat dengan istilah kawasan hutan meski tentu secara substansi dan apa konsekuensinya tidaklah secara utuh dipahami masyarakat desa dan masyarakat adat. Dalam pemahaman penyelenggara negara dan peraturan perundang-undangan, kawasan hutan artinya wilayah tersebut adalah tanah/lahan/hutan yang statusnya milik Negara, yang saat kita jelaskan kepada masyarakat di desa selaku pengelola akan memicu ketegangan karena masyarakat sendiri umunya berpandangan jika lahan tersebut sudah turun temurun dikelola dan dipelihara yang artinya wilayah tersebut secara langsung pula menjadi miliknya, sementara bagi Negara itu tidak berlaku, jika suatu kawasan sudah mereka petakan, tunjukan dan tetapkan dalam status kawasan hutan sebagaimana amanat Undang-Undang Kehutanan nomor 41 tahun 1999 itu artinya masyarakat sedang mengelola tanah/lahan/hutan milik Negara secara ilegal, yang setiap saat harus diserahkan jika Negara memerlukan dan menghendaki. Bukankah akan menjadi potensi konflik besar dikemudian hari, dan intinya akan selalu menempatkan masyarakat sebagai pihak yang terlemah, hak-hak dasar hidupnya setiap saat terancam dirampas Negara ini, meskipun dalam beberapa perkara Negara bersedia membayar ganti rugi ala kadarnya.

Jika kita berbicara lebih teknis dalam kearifan lokal masyarakat adat Dayak, agak berat bagi mereka tentunya jika harus mengakui regulasi-regulasi tentang status kawasan hutan tersebut, karena secara kearifan lokal jauh sebelum penetapan dan keputusan tentang kawasan hutan itu sendiri, nenek moyang mereka sudah terlebih dahulu memiliki aturan tentang tata kelola tanah/lahan/hutan dan wilayahnya. Secara eksplisit peruntukan tata ruangnya tersebut yakni untuk :

  1. Wilayah magis-relijius, yang terdiri:
    1. Pahewan dan atau Tajahan (tempat keramat, tempat pemujaan)
    1. pasah raung (tempat/rumah pemakaman tua)
    1. petak rutas (hutan larangan, tanah sial)
  2. Wilayah Pemukiman:
    1. Dukuh, dusun, Lewu (satuan pemukiman)
    1. Kaleka (bekas pemukiman dan kebun buah-buahan)
  3. Wilayah hutan:
    1. himba buang (hutan perawan)
    1. himba baliang (tanah bekas ladang tua)
    1. bahulakau (bekas ladang yang belum terlalu lama)
    1. petak eka malan manana satiar (ladang padi, kebun sayur, buah-bahan, dan beberapa tanaman penghasil uang tunai lainnya)
    1. kabun waris/sagarabat atau istilah setempat lain.

Dari sana penulis berpikir bagaimana dengan wilayah kelola masyarakat adat Dayak hari-hari ini, kita juga harus bisa berpikir out of the box dalam kasus ini, pada masyarakat adat Dayak ternyata sangat dikenal dan eksistensi dari sistem pembagian tata ruang wilayah itu masih berlaku sampai sekarang, sebagaimana yang disampaikan di atas terkait dengan pembagian dan pengelolaan wilayah kelola masyarakat adat itu sendiri dimana jika berdasarkan interpretasi penulis sebenarnya bagi masyarakat adat Dayak ketentuan tersebut tidak relevan dengan adanya pemberlakuan kawasan hutan, karena sekali lagi jauh sebelum Negara memberikan status wilayah tersebut sebagai kawasan hutan, masyarakat adat Dayak juga telah memiliki sistem tata kelola dalam wilayahnya dan juga sudah menentukan secara budaya tutur terkait sejarah status wilayah yang mereka tempati, yang artinya Negara juga seharusnya mengakui dan menghormati keberadaan dan tradisi masyarakat adat Dayak sebagaimana Undang-Undang Dasar kita amanatkan, karena juga pada sisi yang lain jika kita berbicara terkait kelestarian dan keberlanjutan perlindungan lingkungan selama ini bisa terjadi di tanah Dayak, itu tidak bisa dilepaskan dengan penggunaan pengetahuan dan kearifan lokal masyarakat adat Dayak itu sendiri dalam pengelolaan dan pemanfaatannya, sehingga kenapa dalam perkara kawasan hutan ini penulis begitu resah dan mencoba mengajukan pemikiran pada sudut perspektif yang berbeda, karena status ini dapat mengukuhkan keberadaan masyarakat adat Dayak sebagai penonton di tanah dan wilayah yang sudah puluhan tahun mereka kuasai dan kelola, status ini membuat Negara nampak begitu otoriter dalam kekuasaannya sehingga perlu kita kritisi dan uji agar tetap berjalan dalam koridor dan cita-cita besar sebagaimana yang ditetapkan konstitusi.

Terakhir, Negara memang sudah berupaya memberikan alternatif kepada masyarakat adat melewati beberapa programnya salah satunya seperti Perhutanan Sosial, akan tetapi ini bukan pilihan terbaik karena masyarakat hanya diberikan akses kelola bagi masyarakat bukan sebagai pemilik hak atas lahan & tanah tersebut, yang mana sistem perhutanan sosial tersebut juga memiliki batasan waktu maksimalnya selama 35 tahun, dan itu pun setiap tahun akan dievaluasi Negara melewati pelaksana teknis terkait, jika tidak ada progres dari kawasan yang diberikan ijin maka akan ditarik oleh Negara, bukankah masyarakat akan selalu terancam, dan juga penggunaan skema perhutanan sosial ini sering kali di lapangan bukan untuk menyelesaikan atau setidaknya mengurai permasalahan yang terjadi antara masyarakat, negara bahkan pengusaha/pemodal, sehingga dengan adanya perubahan atau revisi pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Kehutanan nomor 41 tahun 1999 menjadi Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 pasal 18 ayat 2 nya, terkait penghapusan kewajiban adanya 30% kawasan hutan pada setiap daerah dengan dalil dimasa pandemi bagaimana Negara mencoba membuka ruang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat (termasuk masyarakat adat tentunya), pada sisi masyarakat adat Dayak kesempatan ini membuat penulis berpikir bagaimana ini bisa menjadi momen yang baik bagi semua pihak untuk memperjuangkan lahan-lahan masyarakat ke dalam status wilayah adat (salah satunya dengan penggunaan skema desa adat) khususnya yang berada dalam kawasan hutan, karena ada pembeda nantinya jika suatu kawasan wilayah diberikan status wilayah adat mengacu kepada putusan MK nomor 35 tahun 2012, dan juga sekarang saatnya kita mencoba merajut kembali benang sejarah pengelolaan lahan oleh masyarakat adat Dayak agar menjadi pengetahuan dan penguat bersama, dan juga sudah sewajarnya jika pemerintah daerah yang notabene “sesama utus Dayak” memiliki sensitivitas tinggi untuk menangkap usulan, aspirasi dan inisiatif masyarakat adat Dayak itu sendiri guna perwujudan kepastian hukum wilayah kelola masyarakat adat itu sendiri dan juga demi mewujudkan masyarakat Dayak yang berdaulat di atas tanahnya sendiri.      

*Penulis adalah Pegiat Sosial Masyarakat Adat & Desa di Kalimantan Tengah & Mahasiswa Pendidikan Magister Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin

Previous Post

Golkar Surabaya tanggapi wacana AH-Ganjar jelang Pilpres 2024

Next Post

Sandra Bullock hingga Viola Davis hadir dalam "The Unforgivable"

Related Posts

Anita Desmarini
Opini

Imunisasi : Upaya Pembentukan Herd Immunity dan Pencegahan Kejadian Luar Biasa

Februari 5, 2023
Anita Desmarini
Opini

Kebutuhan Sinergi Dalam Upaya Penurunan Angka Perkawinan Anak

Januari 15, 2023
Anita Desmarini
Opini

Data Angka Putus Sekolah Sebagai Modal Perencanaan terhadap Penyerapan Tenaga Kerja

Juli 13, 2022
Anita Desmarini
Opini

Capaian Pembangunan Manusia dari Perpektif Gender

Mei 18, 2022
Abdul Mufid, S.E., M.Ec.Dev
Opini

Meterai Elektronik Dalam Pelaksanaan Pengelolaan APBN

April 8, 2022
Destano Anugrahnu
Opini

Kebijakan anggaran desa dalam intervensi

Februari 9, 2022
Next Post
Film "The Unforgivable" (MASAPNEWS/Netflix)

Sandra Bullock hingga Viola Davis hadir dalam "The Unforgivable"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    287 shares
    Share 115 Tweet 72
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.