Selamat Pagi | Sabtu, Mei 23, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Kriminal

Istri kerap menolak hubungan badan, pria ini tega setubuhi anak tirinya

adminmasap by adminmasap
September 16, 2020
in Kriminal
0
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri (kanan) saat mengintrogasi AH tersangka persetubuhan anak tirinya sendiri yang masih berumur delapan tahun usai melaksanakan jumpa pers, Rabu (16/9/2020). (ANT)

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri (kanan) saat mengintrogasi AH tersangka persetubuhan anak tirinya sendiri yang masih berumur delapan tahun usai melaksanakan jumpa pers, Rabu (16/9/2020). (ANT)

27
SHARES
210
VIEWS






MASAPNEWS – Sering ditolak untuk melakukan hubungan badan dengan istrinya, seorang pria di Kota Palangka Raya di Kecamatan Sabangau, Provinsi Kalimantan Tengah berinisial AH (33) nekat menyetubuhi anak tirinya yang masih berumur delapan tahun.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Rabu, mengatakan, tersangka persetubuhan anak di bawah umur itu kini dikenakan Pasal 81 ayat (3) Jo ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman penjara yang dikenakan kepada tersangka paling minim lima tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Jaladri saat menggelar jumpa pers di Polresta setempat.

Berdasarkan pengakuan korban kepada penyidik, tersangka melakukan perbuatan tidak terpujinya itu, selama tiga bulan sebanyak lima kali dan terakhir ketika ia bersama ayah tiri dan ibu kandungnya mancing pada Minggu (13/9/2020).

Korban di perlakukan tidak senonoh di lokasi tempat mereka memancing ikan yang tempatnya tidak jauh dari sebuah pondok yang sudah lama mereka bangun.

Kala itu sang ibu yang sedang asik memetik cabai di sekitar pondok, tidak mengetahui perbuatan suaminya yang nekat menyetubuhi anak tirinya tersebut.

“Motif yang dilakukan tersangka itu adalah karena sering tidak diberi jatah berhubungan badan oleh istrinya, bahkan ketika ia minta istrinya sering menolak. Sehingga anak tirinya sendiri menjadi korban persetubuhan,” katanya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menambahkan, tersangka menyetubuhi anak tirinya di lokasi mancing yang berada di Kecamatan Sabangau tersebut, lantaran saat asik memancing tergiur melihat celana dalam si anak yang sedang melorot.

Saat itulah nafsu birahi tersangka yang lama tidak diberi oleh istrinya yang sudah menikah selama enam tahun itu muncul dan langsung melakukan perbuatan tidak senonoh itu, karena sebelum-sebelumnya juga melakukan hal serupa.

“Hasil visum korban memang ada luka robek di selaput alat vitalnya, itu artinya korban sudah beberapa kali disetubuhi dan itu memang diakui oleh tersangka yakni sebanyak lima kali melakukan hal tersebut,” ucapnya.

Di lokasi yang sama tersangka AH di hadapan awak media mengaku sangat menyesal melakukan perbuatan tersebut. Bahkan ia juga mengatakan bahwa perbuatannya itu juga akibat sering cekcoknya antara ia beserta istrinya.

Apalagi ketika diminta untuk berhubungan badan, istrinya memilih untuk menolak sehingga ia nekat melakukan perbuatan itu kepada anak tirinya.

“Saya menyesal melakukan perbuatan ini pak,” ucap AH yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan di Kota Palangka Raya dengan nada lirih. (ANT/MN-3)

Previous Post

Upaya Palangka Raya munculkan wirausahawan baru saat pandemi COVID-19

Next Post

Progres pembenahan Pantai Ujung Pandaran jadi sorotan legislator

Related Posts

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Manuhing, Polisi Amankan 4,36 Gram Barang Bukti
Gunung Mas

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Manuhing, Polisi Amankan 4,36 Gram Barang Bukti

April 15, 2026
Digerebek Dini Hari! Pengedar Shabu di Taringen Tak Berkutik
Gunung Mas

Digerebek Dini Hari! Pengedar Shabu di Taringen Tak Berkutik

April 15, 2026
Coba Melarikan Diri, Pengedar Sabu di Tewah Berhasil Ditangkap
Gunung Mas

Coba Melarikan Diri, Pengedar Sabu di Tewah Berhasil Ditangkap

April 13, 2026
Pelaku curat di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, diamankan polisi. (IST)
Gunung Mas

Korban Apresiasi Kesigapan Polres Gumas Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Desember 10, 2025
IST
Gunung Mas

Pria di Desa Taringen Diringkus Bersama 8 Paket Sabu

Desember 3, 2025
Polres Gumas dan Polsek Sepang Sita 69 Paket Sabu Siap Edar
Gunung Mas

Polres Gumas dan Polsek Sepang Sita 69 Paket Sabu Siap Edar

November 28, 2025
Next Post
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Suprianto (tengah) bersama rombongan Komisi III saat pengawasan proyek pembenahan objek wisata Pantai Ujung Pandaran, belum lama ini. (ANT/IST)

Progres pembenahan Pantai Ujung Pandaran jadi sorotan legislator

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    494 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    289 shares
    Share 116 Tweet 72
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.