Selamat Pagi | Rabu, Mei 6, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Opini

Tambun Bungai Ringkai Rambang Dan Timbulnya Hukum Adat Dayak (Di Kalteng dan Sekitarnya)

Jemmy Kamis by Jemmy Kamis
September 2, 2020
in Opini
0
Tambun Bungai Ringkai Rambang Dan Timbulnya Hukum Adat Dayak (Di Kalteng dan Sekitarnya)
107
SHARES
824
VIEWS






Oleh: Reinold Isantorius

Pencerita: Meidawati (Juara 2 Lomba Bercerita PKK Gumas)

TAMBUN berburu burung enggang berbulu emas pada ekornya dalam bahasa Sangennya disebut Badandang Bulau Hamata Hintan di sebatang pohon beringin yg bernama Beringin Borang ( Lunuk Borang ) di Hulu Sungai Pajangei.

Tambun mengintai burung enggang itu sudah tujuh tahun lamanya berada diatas cabang pohon beringin itu, sehingga tubuhnya dililit akar beringin itu dan dikepalanya tumbuh picisan ( pahakung ).

Dukuh Tumbang Pajangei, apapun peristiwa yg terjadi di pedukuhan itu tidak diketahui nya dan burung enggang itu pun Belum berhasil disumpitnya. Selama sepeninggal Tambun berburu, Damang Ringkai saudara misan/sepupu Bungai meninggal dunia setelah menderita sakit . Beberapa hari selama tujuh hari – tujuh malam jenasah disemayamkan dirumah dan pada hari yang kedelapan di kebumikan.

Menurut adat mereka pada waktu itu, setiap janda/duda disaat berkabung memakai pakaian putih bila keluar rumah, tetapi didalam rumah bisa saja memakai pakaian yg lain. Pakaian putih ( pakaian yg dominan warna putihnya ) bila keluar rumah selama empat puluh hari terhitung pada hari pemakamannya tanpa terkecuali, karena itu sudah diharuskan adat pada waktu itu.

Malang tak dapat ditolak untung tak dapat diraih, pada suatu hari ditengah siang bolong hujan turun mendadak, Nyai Endas janda Damang Ringkai tidak sempat ganti pakaian keluar mengambil kain jemuran di halaman.

Hal itu ternyata terlihat oleh Bungai, maka diambilnya batang sumpit an dalam keadaan kosong, lalu dibidiknya kearah Nyai Endas yang sedang mengambil kain jemuran, seraya berkata : 

“ Seandainya engkau bukan janda saudara sepupuku, Seperti ini engkau, aku sumpit. “ Dan seketika itu juga sumpit ditiupnya dari batang sumpit itu keluar Damek / Domok (anak sumpitnya ) dan mengenai dada Nyai Endas diatas buah dadanya.

Seketika itu juga Nyai Endas jatuh tergeletak

Ditempat itu dan mati seketika itu juga, dan orang berkerumun datang dan menggotong mayat Nyai Endas kerumahnya. Bungai sangat terkejut melihat hal yg terjadi dan dengan sangat menyesal Bungai mengaku telah bersalah, walau hal itu diluar dugaannya dan tanpa disengajanya.

Begitu selesai mengurus mayat Nyai Endas mereka kemudian mengadakan sidang adat, menentukan hukuman bagi Bungai atas perbuatannya membunuh iparnya Nyai Endas.

Sidang Hukum Adat yg pertama :
1. Ketua Sidang : Behing ( Yang tertua waktu itu )
2. Anggota : Raja Ringkit ( Mertua Bungai )
3. Anggota : Raja Nyahun ( Mertua Tambun )
4. Anggora : Rambang ( Sepupu/Misan Bungai )
5. Anggota : Owang Linda ( Paman Bungai )
6. Anggota : Kaling ( Istri Bungai )
7. Anggota : Bulou ( Istri Tambun )

Penuntut : Entak ( Kakak kandung Nyai Endas / Ahli waris )

Tersangka : Bungai

Setelah sidang Hukum Adat dibuka oleh Behing Ketua Sidang dengan resmi, bahwa Sidang Hukum Adat hari itu menyidangkan pembunuhan atas diri Nyai Endas oleh Bungai Iparnya. Mendengar keterangan dari saksi – saksi dan tanya jawab dengan para Anggota Sidang dan selanjutnya mendengar keterangan serta tuntutan dari Entak selaku penuntut dan ahli waris.

Entak menjawab dan mengajukan tuntutan bahwa : “ utang darah dibayar darah.” Karena nyawa tidak dapat diganti dengan barang apapun dan harta apapun. Selanjutnya mendengar jawaban dari Bungai atas perbuatannya dan sehubungan dengan tuntutan Entak selaku penuntut dan sekaligus ahli waris Nyai Endas almarhumah.

Bungai pun menjawab bahwa dia membunuh Nyai Endas tidak dengan sengaja dan bukan niat hatinya membunuh Nyai Endas, karena batang sumpitan sebelumnya dalam keadaan kosong. Tetapi walau demikian demi tegaknya keadilan dan kebenaran Bungai mengaku bersalah baik terhadap Almarhumah Nyai Endas Ipar Bungai dan terhadap Leluhurnya dan masyarakat yg hadir waktu itu, Bungai rela menyerahkan Darahnya sebagai tebusannya.

Setelah mendengar saran pendapat dari seluruh Anggota Sidang, maka sidang berkesimpulan dan mengambil Keputusan bahwa “ utang darah dibayar darah.” 

Dan sesuai pengakuan Bungai sendiri sebelum sidang mengambil keputusan. Demikian sidang berjalan tertib, lancar dan aman, sebelum sidang ditutup Behing Ketua Sidang memerintahkan Rambang untuk membuat Patung Ulin Menjadi Lambang Hukum Adat Dayak yang di beri nama “ Damang Simban “ dan harus ditancapkan dimuka Balai Sidang, dan dibuat Rambang selama tujuh hari lamanya.

Selanjutnya Sidang Hukum Adat ditutup dan Bungai sebagai terhukum dibelenggu atau diikat dengan tali Tengang sejenis tumbuhan yg mempunyai serat yg sangat kuat . Seterusnya Patung Damang Simban sampai sekarang menjadi Lambang Hukum Adat yang sejati dan abadi.

Gambarannya Damang Simban memegang Mandau dan Tombak , berkalung santagi / jenis bulan lengkung berdiri diatas sejenis bunga yg mekar dibawahnya guci berisi air, Lawung Dandang Tingang / bulu enggang.

Pada hari berikutnya Entak melakukan upacara Tiwah adiknya Nyai Endas di Tanjung Untung di hulu Muara Sungai Pajangei( sampai sekarang masih ada kampung Pajangei di Kabupaten Gumas Kalteng ) dan Bungai diikat di Sangkaraya dimuka Pandung.

Sudah genap tiga bulan sudah Entak Tiwah tetapi Tiwahnya tidak dapat tabuh ( acara puncak kegiatan Tiwah ), karena setiap kali mereka menombak Bungai yg terikat di Sangkaraya yang anehnya tidak bisa kena, malah penonton banyak yang mati kena tombak yang kesasar.

Lain halnya dengan Tambun yang mengintai burung enggang diatas pohon Lunuk Borang ( nama sejenis benalu / beringin ) setiap burung itu hampir hinggap hendak makan buah lunuk terdengar bunyi gong, gendang dan sorak sorai orang di Tanjung Untung itu, maka burung itu terkejut dan terbang lari.

Demikianlah berulang kali setiap Tambun membidik sumpitannya, mendengar bunyi gendang, gong dan sorak sorai burung enggang tersebut lari, sehingga Tambun sangat kesal hatinya, sedangkan dia tidak tahu apa yang mereka lakukan di sana.

Akhirnya karena sangat berang hatinya, akan hal itu Tambun memotong akar –akar benalu yang melilit tubuhnya dan membuang picisan (pahakung ) dari atas kepalanya lalu turun dari pohon tersebut. Dengan hati yang sangat berang dia berjalan menuju arah bunyi gong dan sorak sorai itu, begitu sampai dia melihat banyak orang cukup banyak di Tanjung Untung tersebut.

Pada seorang anak muda yang bertemu dengan nya dia bertanya apa gerangan yg orang – orang lakukan di situ, dan anak muda itupun menuturkan semua peristiwa yg terjadi. Mendengar semua peristiwa itu Tambun yg dalam keadaan sudah naik pitam langsung menuju Pandung dan Sangkaraya itu memotong semua tali pengikat Bungai.

Tambun dan Bungai langsung menebas semua orang yang ada disitu. Hanya Entak yang sempat melarikan diri kedaerah Tewah sekarang ( Desa Tewah Kab. Gumas )

Akibat pembunuhan itu terjadi pertumpahan darah yang cukup besar di atas Busung (Pasir yang timbul disungai dikala kemarau ) di Tanjung Untung ( Karangan daha / kerikil pasir darah ) yang kelihatan merah darah sampai sekarang menjadi saksi.

Melihat kejadian itu Behing sesepuh mereka menjadi sangat marah dan dengan hati yg sangat kesal, lalu menyumpah mereka dengan memusut mengurut jari ( marut tunjuk ) dan berkata : “ Tidak saya menyenangi sikap kamu yg saling bermusuhan sama saudaramu.”

Karena merasa kecewa dan malu Tambun dan istrinya Kaling, Bungai dan isterinya Bulou serta Ibu Tambun dan Bungai berangkat ke Batang Danum Mendeng di alam gaib dan menjadi gaib sampai sekarang. Itulah peristiwa sejarah yg Mengawali Hukum Adat Suku Dayak di wilayah tersebut yang penuh bersiram darah, nyawa dan air mata.

Walaupun Bungai dan Tambun, atau semua keturunan Lambung, Lanting dan Karangkang sudah menggaibkan dirinya tetapi bagi penduduk desa Tumbang Pajangei yang mengaku keturunannya entah yang keberapa, meyakini sekali bahwa pada kurun waktu tertentu setiap tahunnya Bungai dan Tambun pasti datang menengok desanya Tumbang Pajangei.

Waktu itu dapat dipastikan ialah pada setiap bulan Juli tanggal 4 (empat). Untuk kedua tokoh mitos ini disediakan sesajian yang diletakkan di atas batu granit di muara sungai Pajangei yakni di Batu Bulan, yang dahulu digelapkan Rambang.

Bagi orang-orang yang mempunyai kebolehan supra natural dapat berkomunikasi dengan kedua tokoh mitos ini, atau paling tidak dapat melihat wujudnya secara kasat mata.

Roh-roh atau mahluk gaib dari para jagoan, para tetuha desa dan para pemuda Tumbang Pajangei dengan setia masih melindungi keturunannya, dan bantuannya dapat diperoleh lewat ritualritual tertentu.

Previous Post

Inter Akui Transfer Martinez ke Barca Mustahil Terjadi

Next Post

Ibu rumah tangga asal Sampit ini raih cumlaude pascasarjana UPR

Related Posts

Anita Desmarini
Opini

Imunisasi : Upaya Pembentukan Herd Immunity dan Pencegahan Kejadian Luar Biasa

Februari 5, 2023
Anita Desmarini
Opini

Kebutuhan Sinergi Dalam Upaya Penurunan Angka Perkawinan Anak

Januari 15, 2023
Anita Desmarini
Opini

Data Angka Putus Sekolah Sebagai Modal Perencanaan terhadap Penyerapan Tenaga Kerja

Juli 13, 2022
Anita Desmarini
Opini

Capaian Pembangunan Manusia dari Perpektif Gender

Mei 18, 2022
Abdul Mufid, S.E., M.Ec.Dev
Opini

Meterai Elektronik Dalam Pelaksanaan Pengelolaan APBN

April 8, 2022
Destano Anugrahnu
Opini

Kebijakan anggaran desa dalam intervensi

Februari 9, 2022
Next Post
Mayang Sari menerima ijazah dari Rektor Universitas Palangka Raya Andrie Elia dalam wisuda Pascasarjana lulusan periode April dan Agustus 2020, Selasa (1/9/2020) malam. (ANT)

Ibu rumah tangga asal Sampit ini raih cumlaude pascasarjana UPR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.