MASAPNEWS – Kepolisian
Resor Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menangkap seorang pria
berinisial S (20) warga Palangka Raya karena diduga melakukan pemerkosaan
terhadap adik kandungnya sendiri yang masih berumur 13 tahun.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim
Kompol Todoan Agung Gultom, Kamis, mengatakan bahwa tim Satuan Reserse Kriminal
Polresta setempat mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan apapun
pada Rabu (30/9/2020).
“Aksi tidak terpuji itu diduga dilakukan pelaku pada September 2020 di
kediamannya saat kedua orangtuanya tidak berada di rumah,” kata Todoan
kepada awak media di Palangka Raya.
Dari peristiwa itu korban yang masih dibawah umur akibat ulah sang kakak
kandung mengalami pendarahan di alat vitalnya. Kemudian sampai saat ini juga
dirinya sangat syok dan trauma atas perbuatan yang dilakukan oleh kakaknya
sendiri.
Bahkan hasil visum yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
Polresta Palangka Raya menunjukkan bahwa ditemukan ada benda tumpul yang masuk
secara paksa, sehingga mengalami lecet dibagian alat vital.
“Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu selain mendekam
di Rutan Polresta, juga terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun dan denda
sebesar Rp1 miliar,” katanya.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu menambahkan, terbongkarnya perbuatan
bejat tersangka berawal adanya perubahan korban selama beberapa hari setelah
mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut.
Kemudian tidak lama korban juga menceritakan perbuatan sang kakak terhadapnya
selama beberapa waktu itu. Bahkan diduga pelaku juga tidak hanya sekali, namun
berkali-kali hingga membuat korban trauma.
“Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan guna mengetahui modus operandi yang
dilakukan oleh pelaku. Kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari
peristiwa itu,” bebernya.
Sebelumnya kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur beberapa minggu lalu
juga pernah dilaporkan warga Kota Palangka Raya, sehingga pelakunya juga
berhasil diamankan.
Pelaku pemerkosa anak dibawah umur tersebut kini terancam hukuman kurungan
penjara di 15 tahun. Bahkan pihak kepolisian setempat berusaha untuk melakukan
penekanan terhadap perkara tersebut agar tidak terulang lagi. (ANT/MN-3)









