Kuala Kurun (MASAPNEWS), – Polres Gunung Mas (Gumas), menggelar pers rilis tangkapan narkoba jenis sabu, selama bulan september sampai dengan oktober 2020 kepada awak media di Mako Polres Gumas, Kamis (15/10/2020), dipimpin Waka Polres Kompol Theodorus Priyo Santosa didampingi Kabag Ops AKP Aries Nugroho Ishak, dan Kasat Resnarkoba Ipda Budi Utomo.
Ketiga tersangka yang dihadirkan dalam pers rilis bersama barng bukti (barbuk) tersebut, merupakan tangkapan dari wilayah Kecamatan Tewah, Kurun, dan Kecamatan Sepang dengan inisial KN, VY, dan Al.
Waka Polres Kompol Theodorus Priyo Santosa membeberkan proses penangkapan ketiga pengedar atau penjual sabu dengan TKP yang berbeda itu. Ia mengatakan, alasan tersangka nekat menjual barang haram itu lantaran faktor ekonomi.
“Dari pengakuan tersangka, mereka menjual narkoba itu baru sebulan ini, bahkan ada yang baru dua minggu. Alasannya, karena faktor ekonomi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Wakapolres mengimbau kepada masyarkat dan insane pers untuk turut serta memberantas peredaran gelap narkoba di wiliayah Kabupaten berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
“Karena polisi tidak bisa bekerja sendiri, perlu juga dukungan dari masyarakat dan insane pers, yakni dengan menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran gelap narkoba,” demikian Kompol Theodorus Priyo Santosa. (MN-2)









