Selamat Pagi | Senin, April 20, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Kriminal

Pria ini tega cabuli anak kandung sejak usia 11 tahun

adminmasap by adminmasap
Oktober 21, 2020
in Kriminal
0
Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin menunjukkan pria yang menjadi tersangka pencabulan terhadap anak kandung sendiri, Selasa (20/10/2020). (ANT)

Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin menunjukkan pria yang menjadi tersangka pencabulan terhadap anak kandung sendiri, Selasa (20/10/2020). (ANT)

31
SHARES
240
VIEWS






MASAPNEWS – Seorang sopir berinisial ST ditangkap Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, karena diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak sang anak berusia 11 tahun hingga kini berusia 16 tahun.

“Korban tidak berani melawan karena selalu dipaksa dan diancam. Korban akhirnya tidak tahan lagi dan mengadu kepada pamannya. Kasus ini kemudian dilaporkan pada 5 Oktober lalu dan kini tersangka sedang menjalani proses hukum,” kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan di Sampit, Selasa.

Saat ini korban sedang bersekolah di salah satu SMA di Sampit, sementara orangtua dan adik-adiknya tinggal di Kecamatan Mentaya Hulu. Korban dirundungi ayah kandungnya sejak dia masih duduk di bangku SMP hingga kini SMA.

Saat korban bersekolah di Sampit, sang ayah yang merupakan seorang sopir angkutan umum, semakin leluasa melakukan tindakan biadabnya itu. Sang ayah datang ke tempat kos korban, kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan. Diperkirakan sudah lebih dari 10 kali tersangka melakukan perbuatan biadab tersebut.

Warga tidak curiga karena tersangka memang ayah korban. Setiap memaksa berhubungan, tersangka mengancam bahwa jika korban membocorkan kejadian itu maka korban tidak akan bisa lagi bertemu ayah dan adik-adiknya.

Tersangka juga berdalih bahwa jika dirinya sampai ditahan, maka dia akan menceraikan ibu korban sehingga tidak ada lagi yang menafkahi keluarga mereka. Terakhir tersangka memaksa korban bersetubuh pada 7 Juli 2018 lalu.

Kini tersangka sudah mendekam di penjara dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), (3), atau Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17  Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan bisa ditambah sepertiga masa hukuman karena pelaku merupakan ayah kandung yang seharusnya justru melindungi korban yang menjadi tanggung jawabnya selaku orangtua.

“Kami berkoordinasi dengan psikolog untuk memulihkan trauma korban. Kami juga meminta kepada masyarakat, apabila ada yang mengetahui kejadian seperti ini, segera laporkan ke polisi. Kalau dibiarkan, mental anak akan rusak dan masa depannya bisa hancur,” ujar Jakin.

Sementara itu tersangka mengakui perbuatannya tersebut salah. Dia tidak bisa menahan nafsu terhadap korban meski menyadari itu adalah anak kandung dan darah dagingnya sendiri.

“Selama ini hubungan saya dengan istri saya berjalan dengan baik seperti biasa, bahkan hingga sebelum saya ditangkap. Saya tidak tahu mengapa saya juga bernafsu terhadap dia (korban). Saya khilaf,” demikian tersangka. (ANT/MN-3)

Previous Post

Banyak kasus korupsi terungkap di tahun politik

Next Post

Konflik Agraria di Kalteng akibat RTRWP belum diperbaharui, kata Teras

Related Posts

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Manuhing, Polisi Amankan 4,36 Gram Barang Bukti
Gunung Mas

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Manuhing, Polisi Amankan 4,36 Gram Barang Bukti

April 15, 2026
Digerebek Dini Hari! Pengedar Shabu di Taringen Tak Berkutik
Gunung Mas

Digerebek Dini Hari! Pengedar Shabu di Taringen Tak Berkutik

April 15, 2026
Coba Melarikan Diri, Pengedar Sabu di Tewah Berhasil Ditangkap
Gunung Mas

Coba Melarikan Diri, Pengedar Sabu di Tewah Berhasil Ditangkap

April 13, 2026
Pelaku curat di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, diamankan polisi. (IST)
Gunung Mas

Korban Apresiasi Kesigapan Polres Gumas Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Desember 10, 2025
IST
Gunung Mas

Pria di Desa Taringen Diringkus Bersama 8 Paket Sabu

Desember 3, 2025
Polres Gumas dan Polsek Sepang Sita 69 Paket Sabu Siap Edar
Gunung Mas

Polres Gumas dan Polsek Sepang Sita 69 Paket Sabu Siap Edar

November 28, 2025
Next Post
Anggota DPD RI Agustin Teras Narang saat melakukan reses secara virtual kepada sejumlah aparatur kecamatan dan desa yang ada di Kabupaten Gunung Mas, Selasa (20/10/2020). (ANT/IST)

Konflik Agraria di Kalteng akibat RTRWP belum diperbaharui, kata Teras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    390 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    287 shares
    Share 115 Tweet 72
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.