MASAPNEWS – Polres
Gunung Mas, Kalimantan Tengah menangkap RE (26), warga Kabupaten Merangin,
Jambi karena menyebarkan video call berbau asusila korban yang tidak disebutkan
identitasnya, yang tinggal di Gumas.
“Pelaku sebelumnya pernah dihukum dalam perkara pelanggaran UU ITE dengan vonis
delapan bulan penjara pada tahun 2018 lalu, di Jambi,” ucap Kapolres Gumas AKBP
Rudi Asriman melalui Wakapolres Wakapolres Kompol Theodorus Priyo Santosa yang
didampingi Kasat Reskrim AKP Afif Hasan dan Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, saat
jumpa pers di Kuala Kurun, Senin.
Dia menjelaskan, awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial
yakni Facebook dan Twitter, dengan menggunakan akun palsu. Perkenalan berlanjut
melalui aplikasi WhatsApp.
Selanjutnya antara korban dan pelaku terjalin hubungan khusus, di mana keduanya
sering melakukan video call, baik video call biasa maupun video call yang
berbau asusila. Video call tersebut direkam oleh pelaku dengan menggunakan
aplikasi khusus.
“Berdasarkan pengakuan sementara dari korban maupun tersangka, motif tersangka
menyebarkan video call tersebut adalah agar korban memperhatikan tersangka.
Intinya, sewaktu-waktu tersangka menghubungi korban maka dia ingin korban
menjawab,” bebernya.
Tersangka, sambung dia, memiliki hubungan khusus dengan korban sejak sekitar
dua bulan lalu, walau keduanya belum pernah bertemu secara langsung.
Keduanya acap melakukan video call, baik video call biasa maupun video call
berbau asusila. Untuk video call biasa dilakukan hampir tiap hari sejak
keduanya berkenalan, sedangkan video call berbau asusila yang direkam sebanyak
empat kali.
“Karena tersangka merasa tidak diperhatikan oleh korban, maka dia menyebarkan
video tersebut di medsos. Tersangka sewaktu-waktu bisa menghubungi korban,
kapan saja dan itu minta dilayani,” tuturnya.
Dia menyebut, tersangka diamankan di kediamannya pada 28 Oktober 2020 lalu.
Adapun barang bukti yang turut diamankan diantaranya adalah dua buah handphone,
satu buah laptop, dan charger.
“Tersangka akan dikenakan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan 3 UU Nomor 19
tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman
enam tahun dan denda Rp1 miliar,” demikian Wakapolres Gumas. (ANT/MN-3)









