MASAPNEWS – Kepolisian
Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah berhasil menangkap dua tersangka
bandar narkoba di Sampit dengan barang bukti sabu-sabu seberat 151,27 gram.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi “kado” di pengujung
tahun 2020 ini. Saya tegaskan, Polres Kotawaringin Timur tidak akan surut dalam
memberantas narkoba,” tegas Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit,
Senin.
Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan
Reserse Narkoba Iptu Arasi menunjukkan dua tersangka bandar narkoba yaitu
I (25) dan FM (21) serta barang bukti sabu-sabu seberat 151,27 gram.
Penangkapan itu dilakukan Jumat (18/12) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan SMP RT
025 RW 002 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang. Kedua tersangka tidak
bisa berkutik saat disergap polisi.
Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sedang
mengantongi sabu-sabu yang baru diterima dari jaringan mereka di Kalimantan
Barat.
Setelah melakukan pengintaian, polisi langsung menangkap kedua tersangka yang
saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Saat jok motor diperiksa, polisi
menemukan dua bungkus plastik berisi sabu-sabu 151,27 gram yang disembunyikan
dalam kotak minuman kemasan.
Sabu-sabu tersebut
diduga hendak diedarkan saat perayaan tahun baru, namun keburu ditangkap
polisi. Tersangka bersama barang bukti langsung digelandang ke Markas
Polres Kotawaringin Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal
112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6
tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.
“Mereka ini sudah masuk daftar target dan sudah kami incar lama, tapi
gongnya kami dapat informasi pada Jumat pagi itu bahwa mereka memiliki barang,
makanya langsung kami tangkap,” demikian Jakin.
Sementara itu kedua tersangka mengaku ini adalah kedua kalinya mereka menerima
pasokan sabu-sabu untuk diedarkan. Selain untuk dijual, mereka terkadang juga
mengonsumsi sendiri barang haram tersebut. (ANT/MN-3)









