MASAPNEWS – Sat Reskrim Polres Gunung Mas meringkus MG dan AV karena mencuri dua buah aki alat berat di PT Berkala Maju Bersama (BMB). Mereka mencuri karena sakit hati terhadap PT BMB.
“MG ini sebenarnya karyawan kontrak di PT BMB,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kabag Ops AKP Tri Wibowo saat jumpa pers di Kuala Kurun, Kamis (1/4/2021).
Tri yang didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Aria Tanjung dan Kapolsek Manuhing Ipda Juwito menuturkan, jika MG merupakan karyawan kontrak PT BMB, maka AV dulunya pernah melamar di sana namun tidak diterima.
Mereka melakukan pencurian dua buah aki alat berat milik PT BMB karena sakit hati. Sakit hati muncul karena ada beberapa keinginan mereka yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.
MG dan AV melakukan pencurian pada Minggu (28/3/2021). Keduanya berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Gumas di Desa Fajar Harapan Kecamatan Manuhing, pada Rabu (31/3/2021).
Dari kejadian tersebut, PT BMB mengalami kerugian sekitar Rp26 juta. MG dan AV akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun. (MN-3)









