MASAPNEWS – Seorang pemuda dari Kecamatan Manuhing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), I (20), diduga menyetubuhi seorang anak di bawah umur yakni J (14) dari Kecamatan Tewah, Sabtu (10/4/2021).
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kapolsek Tewah Iptu Nanang Mauludi saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (11/4/2021), mengatakan I diduga menyetubuhi korbannya di toilet sebuah Sekolah Dasar di Kecamatan Tewah.
“Orang tua korban yang keberatan melaporkan hal tersebut kepada kami,” ucap Kapolsek Tewah.
Personel Polsek Tewah telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, serta melakukan visum terhadap J.
Barang bukti yang diamankan adalah satu buah baju warna hitam, satu buah celana jeans warna biru, satu buah celana dalam warna ungu, dan satu buah celana dalam bergambar.
“Korban belum dapat dimintai keterangan karena masih syok,” kata Kapolsek Tewah. (MN-3)









