MASAPNEWS – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) menangkap Yu (34), seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Selasa (13/4/2021).
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman mengatakan, yang bersangkutan ditangkap di Jalan Mantar Gang Tua, Kelurahan Tewah pada Selasa (13/4/2021), sekitar pukul 14.30 WIB.
“Yang bersangkutan tertangkap tangan,” ujar Kapolres Gumas yang didampingi Wakapolres Kompol Daeng Riandika Mahardani dan Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, saat pers rilis di Mapolres setempat, Rabu (14/4/2021).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga adalah 11 paket klip yang berisi serbuk putih kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 41,46 gram.
Kemudian sembilan buah plastik klip pembungkus sabu, satu buah plastik klip, satu buah plastik pembungkus sabu, satu buah pipet kaca, satu buah lembar kertas almunium poil.
Selanjutnya satu buah kotak rokok, satu buah dompet warna merah, satu buah dompet warna biru, satu lembar celana pendek warna coklat, dan satu buah telepon seluler.
Yang bersangkutan sebelumnya belum pernah dihukum atau tersangkut tindak pidan. Dia akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Satresnarkoba Polres Gumas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika di Kecamatan Tewah,” tandasnya. (MN-3)









