MASAPNEWS – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Popy Oktovery melaporkan seorang oknum wartawan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor (Polres) setempat.
Pasalnya, oknum wartawan tersebut diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di akun media sosial (medsos) yakni Facebook.
Dalam postingannya, oknum wartawan tersebut menyebut ketua dan organisasi PWI Kabupaten Gumas terlibat serta membekingi aktivitas salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) batu bara yang beroperasi di Kecamatan Kurun.
“Di sini saya tegaskan bahwa PWI tidak terlibat maupun membeking aktivitas PBS batu bara. Apa yang diposting di akun facebook oknum wartawan tersebut tidak benar,” ucap Popy di Kuala Kurun, Selasa (17/5/2022).
Dia menegaskan, postingan tersebut adalah fitnah dan mencemarkan nama baik organisasi PWI. Oleh sebab itu, dia keberatan dan melaporkan yang bersangkutan ke Polres Gumas.
Alumni Universitas Palangka Raya itu menegaskan bahwa PWI Kabupaten Gumas tidak akan segan-segan memproses siapa saja yang mencemarkan nama baik organisasi.
“Postingan seperti itu telah mencemarkan nama baik profesi wartawan,” tukas Popy. (GCM/MN-2)









