MASAPNEWS – Polres Gunung Mas (Gumas) jajaran Polda Kalimantan Tengah memusnahkan belasan gram sabu di halaman Mapolres setempat, Selasa (16/8/2022).
Kapolres Gumas AKBP Irwansah, S.I.K., melalui Kabag Ops Kompol Tri Wibowo, S.E., S.I.K., mengungkapkan, sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang Juli 2022.
“Polres Gumas telah mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,13 gram dan berat bersih 13 gram, yang pada hari ini kita lakukan pemusnahan,” sambungnya.
Dia pun mengajak seluruh pihak untuk mendukung aparat penegak hukum, dalam memberantas penyalah gunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Gumas.
Sebelumnya, Kasatresnarkoba Polres Gumas Iptu Budi Utomo mengatakan, sabu yang dimusnahkan ini berasal dari pengungkapan kasus dari SR, warga Kecamatan Mihing Raya, yang diduga menjual sabu.
SR akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (GCM/MN-3)