Selamat Malam | Selasa, Mei 5, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Kriminal

Polres Gumas musnahkan belasan gram sabu, hasil pengungkapan kasus Juli 2022

adminmasap by adminmasap
Agustus 16, 2022
in Kriminal
0
Kabag Ops Kompol Tri Wibowo, S.E., S.I.K., saat pemusnahan barang bukti sabu, di halaman Mapolres setempat, Selasa (16/8/2022). (Foto : Polres Gumas)

Kabag Ops Kompol Tri Wibowo, S.E., S.I.K., saat pemusnahan barang bukti sabu, di halaman Mapolres setempat, Selasa (16/8/2022). (Foto : Polres Gumas)

33
SHARES
257
VIEWS






MASAPNEWS – Polres Gunung Mas (Gumas) jajaran Polda Kalimantan Tengah memusnahkan belasan gram sabu di halaman Mapolres setempat, Selasa (16/8/2022).

Kapolres Gumas AKBP Irwansah, S.I.K., melalui Kabag Ops Kompol Tri Wibowo, S.E., S.I.K., mengungkapkan, sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang Juli 2022.

“Polres Gumas telah mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,13 gram dan berat bersih 13 gram, yang pada hari ini kita lakukan pemusnahan,” sambungnya.

Dia pun mengajak seluruh pihak untuk mendukung aparat penegak hukum, dalam memberantas penyalah gunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Gumas.

Sebelumnya, Kasatresnarkoba Polres Gumas Iptu Budi Utomo mengatakan, sabu yang dimusnahkan ini berasal dari pengungkapan kasus dari SR, warga Kecamatan Mihing Raya, yang diduga menjual sabu.

SR akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (GCM/MN-3)

Previous Post

Presiden Jokowi: UMKM harus terus didukung agar bisa naik kelas

Next Post

India berharap Indonesia mampu atasi semua isu di ASEAN

Related Posts

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Manuhing, Polisi Amankan 4,36 Gram Barang Bukti
Gunung Mas

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Manuhing, Polisi Amankan 4,36 Gram Barang Bukti

April 15, 2026
Digerebek Dini Hari! Pengedar Shabu di Taringen Tak Berkutik
Gunung Mas

Digerebek Dini Hari! Pengedar Shabu di Taringen Tak Berkutik

April 15, 2026
Coba Melarikan Diri, Pengedar Sabu di Tewah Berhasil Ditangkap
Gunung Mas

Coba Melarikan Diri, Pengedar Sabu di Tewah Berhasil Ditangkap

April 13, 2026
Pelaku curat di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, diamankan polisi. (IST)
Gunung Mas

Korban Apresiasi Kesigapan Polres Gumas Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Desember 10, 2025
IST
Gunung Mas

Pria di Desa Taringen Diringkus Bersama 8 Paket Sabu

Desember 3, 2025
Polres Gumas dan Polsek Sepang Sita 69 Paket Sabu Siap Edar
Gunung Mas

Polres Gumas dan Polsek Sepang Sita 69 Paket Sabu Siap Edar

November 28, 2025
Next Post
Duta Besar India untuk Indonesia Manoj Kumar Bharti berbicara setelah menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2022 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa (16/8/2022). (MASAPNEWS/ANT)

India berharap Indonesia mampu atasi semua isu di ASEAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.