MASAPNEWS – Kapolres Gunung Mas, AKBP Asep B Saputra menyatakan pihaknya mengungkap sembilan perkara tindak pidana narkotika, sepanjang Januari hingga Maret 2023.
“Sepanjang Januari 2023 hingga saat ini, Satres Narkoba Polres Gunung Mas mengamankan barang bukti (sabu) dengan berat kotor 54,27 gram,” ucapnya saat jumpa pers di Kuala Kurun, Selasa.
Asep yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbidpaminal Bidpropam Polda DIY menyebut, dari sembilan perkara tadi ada 10 orang tersangka yang telah diamankan di Mapolres Gunung Mas.
Adapun 10 orang tersangka tadi yakni SR (32), PM (40), A (35), AS (43), S (26), H (42), K (47), W (38), B (49), dan K (422). Untuk tempat kejadian perkara yakni dua berada di Kecamatan Kurun, satu di Manuhing, tiga di Tewah, dua di Sepang, dan satu di Rungan.
Menurut dia, antara tersangka yang satu dengan tersangka lainnya bukan merupakan satu jaringan. Mereka juga tidak saling mengenal.
Pada kesempatan ini juga dilakukan pemusnahan barang bukti perkara Februari 2023. Selama Februari 2023, barang bukti sabu dengan berat kotor 33 gram dan berat bersih 29,24 gram berhasil diamankan.
Yang dimusnahkan kali ini sabu dengan berat kotor 32,62 gram dan berat bersih 28,86 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur sabu dan deterjen ke dalam wadah yang berisi air. (GCM/MN-3)









