MASAPNEWS – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menandatangani persetujuan bersama terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (21/11/2023).
Dua raperda yang dimaksud yakni rancangan APBD 2024 dan perubahan kesepuluh atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2010 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas.
Penandatanganan dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Gunung Mas yakni Ketua Akerman Sahidar, Wakil Ketua I Binartha, dan Wakil Ketua II Neni Yuliani. Dari Pemkab adalah Bupati Jaya S Monong.
“Segera tindaklanjuti kesepakatan ini,” kata Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Akerman Sahidar. (GCM/MN-3)









