MASAPNEWS – DPRD Kabupaten Gunung Mas memberi tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kesepuluh atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas.
Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gunung Mas, Untung Jaya Bangas, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (20/11/2023).
“Raperda tersebut disetujui untuk menjadi peraturan daerah,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan III, yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.
Persetujuan tersebut tercapai setelah dilakukan pembahasan antara legislatif dalam hal ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Gunung Mas dengan Direksi PDAM Kabupaten Gunung Mas beserta pihak eksekutif pada hari Rabu, 15 Nopember 2023. (GCM/MN-3)









