MASAPNEWS – DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Gunung Mas Perkasa menjadi Perusahaan Perseroan.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Gumas Herbert Y Asin saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin, mengatakan perubahan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan perkembangan ekonomi daerah.
“Selain itu juga untuk penyelenggaraan kemanfaatan umum, serta peningkatan pendapatan asli daerah melalui peningkatan laba dan atau keuntungan,” paparnya.
Manfaat lainnya adalah untuk meningkatkan eksistensi Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa Kabupaten Gunung Mas, serta dalam rangka peningkatan kinerja dan pelayanan baik kepada masyarakat maupun permodalan.
Oleh sebab itu, Bapemperda DPRD Gumas menilai perlu dilakukan perubahan nama dan bentuk badan hukum Perusda Gunung Mas Perkasa. Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan amanat ketentuan dalam Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Selain itu, Bapemperda DPRD Gumas juga setuju Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat ditetapkan menjadi perda.
Tujuannya adalah dalam rangka mewujudkan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat di Gumas, yang selaras dengan tujuan memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan dan perlindungan segenap bangsa Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tujuannya tak lain untuk memberikan pengaturan terhadap kebiasaan yang sudah ada, dan mengantisipasi perkembangan perilaku baru dengan tetap berlandaskan pada hukum dan kearifan lokal.
“Raperda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkap Herbert.
Dua raperda yang disepakati ini merupakan bagian dari enam raperda yang sebelumnya diajukan oleh pemerintah kabupaten kepada DPRD Gumas, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, April 2025.
Dari enam raperda tersebut Bapemperda DPRD Gumas menyepakati empat raperda menjadi perda saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (23/6).
Empat raperda yang saat itu disepakati menjadi perda adalah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gumas 2020-2039, tentang Pengawasan Penyaluran dan Pendistribusian Liquified Petrolium Gas Tabung Tiga Kilogram Bersubsidi.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, dan tentang Perubahan Atas Perda Gumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (GCM/ANT)