MASAPNEWS – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pemuda berinisial ARR (20), yang nekat membakar warung makan milik warga di Jalan Trans Kalimantan Desa Maluen, Kecamatan Basarang, diduga karena diputus cinta.
“Benar, pelaku sudah kita amankan pada Rabu (3/9) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Patih Rumbih, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, atas laporan korban,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Riski Atmaka Rahadi, Kamis.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/8) malam lalu, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung makan Bismillah Fried Chicken yang terletak di Jalan Trans Kalimantan RT 006 Desa Maluen, Kecamatan Basarang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui motif pembakaran ini dilatarbelakangi masalah asmara. Pelaku kesal karena diputus oleh pacarnya yang bekerja di warung tersebut.
Dijelaskannya, pelaku ARR membakar meja kios dan kotak etalase sebagai bentuk pelampiasan rasa cemburu. Beruntung dalam kejadian itu, api tidak sampai meluas dan cepat dipadamkan oleh warga setempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil Rp5 juta, dan korban merasa keberatan kemudian melapor ke SPKT Polsek Basarang, untuk proses lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku ARR, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait seperti satu unit kendaraan bermotor yang digunakan pelaku saat ingin melakukan pembakaran, satu buah korek api warna hijau, satu botol plastik terbakar, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, ARR dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau melampiaskan emosi dengan cara yang merugikan orang lain,” demikian Riski. (ANT/MN-3)









