MASAPNEWS – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) sependapat dengan pandangan Fraksi Partai Perindo mengenai pentingnya pengawasan terhadap Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau pegawai daerah yang berada dalam lingkup tenaga outsourcing.
“Pengawasan terhadap kinerja pegawai dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan setiap tenaga yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ucap Bupati Gunung Mas Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu, 26 Agustus 2026.
Pemkab Gumas menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara berjenjang melalui sejumlah mekanisme, di antaranya evaluasi kinerja, penerapan disiplin, presensi digital berbasis lokasi, serta pelaporan kinerja pegawai. Hasil evaluasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan perpanjangan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Selain itu, pegawai yang tidak memenuhi ketentuan maupun tidak menunjukkan kinerja sesuai standar dapat diberikan sanksi berdasarkan aturan yang berlaku. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kedisiplinan sekaligus menciptakan aparatur yang lebih bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Pemkab Gunung Mas juga terus melakukan penataan dan pemerataan penempatan pegawai dengan mempertimbangkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Penataan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kebutuhan pegawai di setiap perangkat daerah maupun wilayah pelayanan dapat terpenuhi secara proporsional.
Pemerataan penempatan terutama diarahkan untuk mendukung pelayanan dasar di wilayah kecamatan hingga pelosok desa. Dengan demikian, keberadaan pegawai diharapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelayanan masyarakat dan tidak terkonsentrasi hanya pada wilayah tertentu.
Pemkab Gumas menilai penataan berbasis Anjab dan ABK juga diperlukan untuk mencegah terjadinya penumpukan pegawai pada unit kerja tertentu. Sebaliknya, pegawai dapat ditempatkan pada wilayah atau perangkat daerah yang memang membutuhkan dukungan sumber daya manusia.
Langkah pengawasan, evaluasi, dan penataan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus mendukung efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran daerah.
Dengan adanya pengawasan kinerja yang dilakukan secara berkala serta penempatan pegawai berdasarkan kebutuhan organisasi, Pemkab Gunung Mas berupaya memastikan setiap tenaga yang direkrut dan ditempatkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab Gumas untuk membangun tata kelola kepegawaian yang lebih efektif, disiplin, merata, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Gunung Mas. (ist)









