MASAPNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) dan Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) mengamankan SY (41), yang diduga memiliki sabu pada Kamis (30/9/2021).
“SY ini alamatnya di Kecamatan Rungan Hulu. Dia kami amankan di Kecamatan Kahut,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, Jumat (1/10/2021).
Dia menyebut, awalnya anggota Satresnarkoba Polres Gumas bersama Polsek Kahut mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Kecamatan Kahut sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian mereka melakukan penyelidikan serta mencurigai satu orang yang berada di dalam rumah di Jalan Sangkai. Setelah ditanyakan, orang tersebut berinisial SY.
Saat hendak dilakukan penangkapan, SY membuang suatu barang ke arah luar rumah. Setelah diamankan dihadapan saksi, terhadap terlapor dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Dari situ ditemukan satu buah wadah bekas minyak rambut, yang di dalamnya terdapat sebelas paket plastik klip berisi serbuk kristal, diduga sabu dengan berat kotor 6,66 gram, serta beberapa barang bukti lainnya.
“SY dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Mapolres Gumas untuk proses selanjutnya. Dia akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (GCM/MN-2)









