Selamat Pagi | Senin, Juli 6, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Kriminal

Hakim vonis 1 tahun 8 bulan oknum bidan aborsi di Bartim

adminmasap by adminmasap
September 23, 2020
in Kriminal
0
Humas PN Tamiang Layang Helka Rerung SH. (ANT)

Humas PN Tamiang Layang Helka Rerung SH. (ANT)

28
SHARES
216
VIEWS






MASAPNEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menjatuhkan vonis bersalah kepada oknum bidan aborsi berinisial MHK (56) dengan hukuman pidana penjara satu tahun delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

“Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan vonis bersalah seorang terdakwa berinisial MS (30) dengan pidana penjara satu tahun delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara,” kata Humas PN Tamiang Layang Helka Rerung di Tamiang Layang, Rabu.

Dalam persidangan, MHK dan MS terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan melakukan dan menggunakan jasa aborsi yang tidak diperkenanan sesuai dengan perundangan yang berlaku.

MHK dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Bartim melakukan tindak pidana aborsi dengan tuntutan dua tahun enam bulan pidana penjara, sebagaimana pasal 194 junto pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau kedua pasal 348 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terdakwa MS dituntut JPU menggunakan jasa aborsi dengan tuntutan dua tahun enam bulan pidana penjara, sebagaimana pasal 194 junto pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau kedua pasal 346 KUHP.

“Pembacaan putusan sidang Selasa (22/9) kemarin. Sidang dipimpin Ketua Majelis Benny Sumarno didampingi Hepdy dan Kharisma sebagai hakim anggota,” kata Helka.

Dijelaskan Helka, para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum.

Helka juga menyatakan, perkara berkaitan aborsi dengan terdakwa lainnya belum ada atau masuk maupun dilimpahkan Kejari Bartim ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Bartim telah menahan seorang pria oknum PNS pada Kecamatan Benua Lima berinisial PCS, atas dugaan terlibat dalam perkara aborsi.

PCS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di ruang tahanan Polres Bartim sejak Senin (3/8) lalu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, kita sudah menetapkan yang bersangkutan dengan inisial PCS sebagai tersangka dan sudah ditahan,” demikian Kasat Reskrim Polres Bartim Iptu Ecky Prawira. (ANT/MN-3)

Previous Post

Polisi tembak dua pencuri sepeda motor milik pegawai honorer Polda Kalteng

Next Post

Polres Barut ringkus komplotan pencuri uang Rp80 juta di Kalbar

Related Posts

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Manuhing, Polisi Amankan 4,36 Gram Barang Bukti
Gunung Mas

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Manuhing, Polisi Amankan 4,36 Gram Barang Bukti

April 15, 2026
Digerebek Dini Hari! Pengedar Shabu di Taringen Tak Berkutik
Gunung Mas

Digerebek Dini Hari! Pengedar Shabu di Taringen Tak Berkutik

April 15, 2026
Coba Melarikan Diri, Pengedar Sabu di Tewah Berhasil Ditangkap
Gunung Mas

Coba Melarikan Diri, Pengedar Sabu di Tewah Berhasil Ditangkap

April 13, 2026
Pelaku curat di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, diamankan polisi. (IST)
Gunung Mas

Korban Apresiasi Kesigapan Polres Gumas Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Desember 10, 2025
IST
Gunung Mas

Pria di Desa Taringen Diringkus Bersama 8 Paket Sabu

Desember 3, 2025
Polres Gumas dan Polsek Sepang Sita 69 Paket Sabu Siap Edar
Gunung Mas

Polres Gumas dan Polsek Sepang Sita 69 Paket Sabu Siap Edar

November 28, 2025
Next Post
Tiga tersangka pencuri uang sebesar Rp80 juta milik warga Muara Teweh Kabupaten Barut, Kalimantan Tengah berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres setempat di Kabupaten Sintang Kalbar, Rabu (23/9/2020). (ANT/IST)

Polres Barut ringkus komplotan pencuri uang Rp80 juta di Kalbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.